Ilustrasi. (BP/Dokumen)

SINGASANA, BALIPOST.com – Aksi pencurian menyasar peralatan bengkel di wilayah Kabupaten Tabanan akhirnya terungkap. Tim Ciung Wanara Satreskrim Polres Tabanan berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga menjadi spesialis pencuri alat-alat pertukangan dan perbengkelan setelah beraksi di empat lokasi berbeda.

Pelaku berinisial FMZ (20) ditangkap di wilayah Kabupaten Badung pada Senin (8/6). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait kasus pencurian yang terjadi di sejumlah pemilik bengkel di Kecamatan Kerambitan.

Baca juga:  Kasus Penyalahgunaan Ganja Usia Belum Dewasa di Jepang Capai Rekor Tertinggi

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, Rabu (10/6), menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian di bengkel las listrik milik I Wayan Widana di Desa Sembung Gede. Dalam kejadian yang terjadi pada malam hari, 3 Maret 2026, pelaku membawa kabur sejumlah peralatan kerja penting seperti mesin las, gerinda, dan bor tangan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Selain kerugian materiil, aktivitas usaha bengkel juga sempat terganggu karena sejumlah alat kerja utama hilang.

Baca juga:  Buntut Viralnya Rekaman Suara Perbekel Baturiti, DPC Gerindra Tabanan Lapor ke Polres

Menurut Teddy, identitas pelaku berhasil diketahui setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku masuk ke area bengkel dengan cara memanjat tembok sisi barat bangunan.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, FMZ mengakui tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi menemukan fakta bahwa pelaku juga melakukan pencurian di tiga TKP lainnya yang seluruhnya menyasar bengkel dengan peralatan kerja yang cukup lengkap di wilayah Kecamatan Kerambitan.

Baca juga:  Pantau Situasi Pascademo, Kapolsek Sambangi SMPN 5 Denpasar

Pengungkapan kasus ini sekaligus mengakhiri keresahan para pemilik bengkel yang dalam beberapa waktu terakhir kehilangan peralatan kerja bernilai jutaan rupiah. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN