
SINGARAJA, BALIPOST.com – Baru tiga hari tinggal di rumah kos di wilayah Kecamatan Sawan, seorang bernama Muhammad Gilang Rizky Rahadi itu ditangkap jajaran Polres Buleleng. Pria asal Jember ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu dengan menyasar warung-warung kecil untuk mendapatkan uang kembalian asli dari hasil transaksi.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (8/6), menjelaskan bahwa pelaku masuk ke Kabupaten Buleleng pada 29 Mei 2026 dan tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Bungkulan, Kecamatan Sawan bersama keluarganya. Selama berada di Buleleng, pelaku diduga menjalankan modus dengan berbelanja di warung-warung kecil menggunakan uang palsu pecahan besar.
“Pelaku ini baru tiga hari tinggal di Kabupaten Buleleng. Baru dari tanggal 29 Mei 2026 masuk kos di Kecamatan Sawan bersama keluarganya. Pelaku menyasar warung-warung kecil berbelanja untuk mendapat uang asli pecahan yang lebih kecil,” ujar AKBP Ruzi Gusman.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di Banjar Dinas Tengah, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, pada Senin (1/6).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Sawan bersama Satreskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah uang palsu yang diduga siap diedarkan. Berdasarkan pengakuan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos yang berlokasi di Banjar Dinas Dauh Munduk, Gang Anggrek, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 1,9 juta atau sebanyak 19 lembar pecahan Rp 100 ribu.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap jumlah uang palsu yang dimiliki pelaku jauh lebih besar. Polisi mengamankan sekitar 150 lembar uang palsu dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp 12 juta.
“Kami temukan kurang lebih 12 juta rupiah uang palsu. Pelaku memesan secara online dengan nilai lima lembar uang palsu dihargai seratus ribu rupiah. Sudah melakukan kegiatan beberapa kali, tidak hanya di Buleleng,” kata Ruzi.
Hasil penyelidikan sementara juga menunjukkan bahwa aktivitas peredaran uang palsu yang dilakukan tersangka tidak hanya terjadi di Kabupaten Buleleng. Polisi menduga pelaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain di Bali, diantaranya Kabupaten Tabanan, Gianyar, dan Jembrana.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu itu diperoleh melalui transaksi di toko online. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pihak yang menjual dan memasok uang palsu kepada pelaku.
Selain itu, Polres Buleleng juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti yang diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui tingkat kemiripan uang palsu dengan uang asli sekaligus mendukung proses penyidikan.
“Pelaku ini sasarannya masyarakat kecil. Ini berefek pada masyarakat kecil karena uangnya tidak bisa terpakai. Kami menghimbau masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran uang palsu agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, MGRH kini harus mendekam di tahanan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 375 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan dan peredaran uang palsu. Untuk kepemilikan uang palsu, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, sedangkan untuk peredaran uang palsu ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara. (Yuda/balipost)










