DENPASAR, BALIPOST.com – Perburuan sindikat narkoba dilakukan Polda Bali hingga wilayah Darmasaba, Abiansemal, Badung. Dari perburuan tersebut, aparat berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial PAP (27) di depan toko mebel di Jalan Raya Darmasaba, Sabtu (26/8).

Dari tangan PAP, diamankan barang bukti puluhan gram sabu-sabu (SS) dikemas dalam kotak susu. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Minggu (27/8) mengatakan, terungkapnya kasus itu berkat kerja keras tim gabungan Direktorat Resnarkoba dan Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali.

Baca juga:  Ini, Kronologis Penculikan Warga Bulgaria

“Hasil pengungkapan dan pengembangan selama ini, peredaran narkoba paling tinggi yaitu wilayah Denpasar dan Badung. Wilayah Badung Utara juga jadi target sindikat narkoba,” ujarnya.

Tersangka PAP, lanjut Kabid Humas, ditangkap pukul 16.30 Wita, setelah tim tersebut melakukan penyelidikan beberapa hari. Sebelum dibekuk, petugas dapat informasi akan ada transaksi dengan jumlah lumayan banyak.

“Anggota tim menindaklanjuti informasi tersebut dan terlacak pelaku berada di TKP,” tegas Hengky.

Baca juga:  Bahas Infrastruktur Telekomunikasi, Kemenko Polhukam RI Datangi Badung

Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawanya.

Dari dalam tas tersebut ditemukan sebuah kotak susu yang di dalamnya berisi plastik klip diikat lakban hitam berisi SS seberat 46,64 gram. Selain itu ditemukan dua bungkus permen masing-masing berisi SS seberat 0,46 gram dan 0,48 gram. Di samping itu polisi mengamankan plastik merah berisi SS seberat 0,70 gram, timbangan digital, bong dan dua HP.

Baca juga:  Ditangkap, Pelaku Pencurian HP Sejumlah Anggota Paskibraka

“Kasus ini masih dikembangkan. Melihat jumlah barang bukti, tentu pelaku bukan pengguna saja tapi juga pengedar. Mungkin saja saat ditangkap pelaku hendak menempel barang terlarang tersebut,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *