Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja. (BP/kmb)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Program bantuan rumah layak huni (RLH) atau bedah rumah di Kota Denpasar tahun ini menyasar 19 unit rumah tidak layak huni. Masing-masing unit mendapat anggaran Rp100 juta sehingga total anggaran yang dikeluarkan dari program ini mencapai Rp1,9 miliar.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja, Sabtu (6/6) mengatakan, untuk 19 unit rumah ini menggunakan dana dari APBD 2026. Masing-masing unit menelan anggaran Rp 100 juta termasuk DED dan pengawasan. Sehingga total anggaran untuk 19 unit bedah rumah Rp1,9 miliar.

Baca juga:  Akses Jalan Longsor di Getakan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp 400 Juta

Selain itu ada juga tiga unit bedah rumah yang menggunakan dana CSR. Namun anggaran yang diberikan dari CSR ini berbeda-beda setiap unitnya tergantung kerusakan rumah. “Yang bersumber dari CSR itu ada yang Rp30 juta, Rp50 juta dan Rp75 juta tergantung kerusakannya,” ujar Cipta Sudewa.

Saat ini dikatakannya, pengerjaan rumah layak huni dari dana APBD telah dimulai dan ditergetkan Agustus sudah rampung. Sementara untuk bantuan yang bersumber dari CSR, semua bangunan sudah rampung. “Bedah rumah untuk perbaikan rumah tak layak huni bagi masyarakat kurang mampu ini rutin kami gelar setiap tahun,” papar Cipta Sudewa.

Baca juga:  Hari Ini Demo Tolak Harga BBM Naik Digelar, Diimbau Berlangsung Damai

Cipta Sudewa menjelaskan, kriteria pemberian bantuan bedah rumah dilaksanakan berdasarkan verifikasi berjenjang dari tingkat desa/lurah. Desa/lurah membawa usulan ke dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.

Selanjutnya dilakukan verifikasi hingga tingkat Kota Denpasar termasuk melibatkan Dinas Sosial. “Penerima adalah masyarakat yang tergolong miskin sesuai DTSEN di Dinas Sosial,” paparnya.

Selain itu, penerima hanya memiliki satu rumah, belum pernah menerima bantuan perbaikan, ber-KTP Denpasar, tanah sertifikat hak milik serta bukan tanah sengketa. “Sebenarnya ada 20 usulan. Namun setelah kami verifikasi, ada satu usulan yang tanahnya masih sengketa,” paparnya.

Baca juga:  Pengurus Cabor Diminta Transparan Gunakan Anggaran

Untuk saat ini, progres pembangunan rata-rata sudah mencapai 25 persen. “Untuk DED fisik sudah selesai. Sekarang sudah pembuatan fondasi, sehingga Agustus kami targetkan sudah diserahkan ke pemilik,” katanya. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN