Terdakwa Pande Made Witia usai sidang tuntutan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, M. Lukman Hakim, Selasa (19/5). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum dari Kejari Gianyar mengaku masih mempelajari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, terkait vonis eks Ketua LPD Desa Adat Tulikup Kelod, terdakwa Drs. Pande Made Witia.

“Tim masih melakukan analisis dan mempelajari putusan hakim,” ucap JPU yang juga menjabat Kasipidsus Kejari Gianyar dalam kasus ini, I Kadek Wahyudi Ardika, Sabtu (6/6).

Namun demikian, dia memberikan gambaran bahwa kemungkinan besar pihaknya akan melakukan upaya banding dalam menyikapi vonis LPD Tulikup Kelod ini. “Kami masih mempunyai waktu untuk mempelajari putusan. Namun demikian, peluang banding sangat memungkinkan jika mencermati sedikit vonis ini,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Kompensasi Jalan, Korban Bersaksi Dimintai Rp 35 Miliar

Sebagaimana diketahui Pande Witia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang diketuai Ketut Somanasa.

Pande Witia dihukum selama lima tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 150 hari. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 3.382.100.500 subsider setahun penjara.
Vonis itu turun dari tuntutan jaksa.

JPU yang dikomando I Kadek Wahyudi Ardika menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan primair.

Baca juga:  Kebakaran Telan Korban Jiwa di Sidakarya, Ini Diduga Sumbernya

Terdakwa dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain dituntut 7 tahun, Drs. Pande Made Witia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana setahun penjara.

Baca juga:  Tahanan Kabur dari Lokasi Isolasi COVID-19 Divonis

Masih di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU juga menuntut supaya Pande Made Witia membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.041.529.226. Dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun. (Miasa/balipost)

BAGIKAN