Terdakwa Togar Situmorang saat menuju ke ruang sidang di PN Denpasar, Kamis (13/11). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya banding Togar Situmorang yang ditempuh untuk meringankan vonis dalam perkara penipuan justru berujung diperberatnya hukuman pria yang berprofesi sebagai advokat itu.

Pengadilan Tinggi Denpasar menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa dan memutuskan memperberat hukumannya dari dua tahun enam bulan menjadi tiga tahun penjara.

Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang bermula dari laporan dugaan penipuan yang diajukan, Fanny Lauren Cristie. Informasi yang diperoleh pada Rabu (3/6) menyebutkan majelis hakim tingkat banding tetap menyatakan Togar bersalah sebagaimana putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca juga:  Kejari Negara akan Kasasi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Denpasar tidak hanya menguatkan putusan bersalah terhadap terdakwa, tetapi juga menambah masa pidana yang harus dijalani menjadi tiga tahun penjara.

Kasi Penkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradana, saat diminta konfirmasinya, membenarkan putusan banding terhadap Togar Situmorang diperberat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar.

“Ya benar putusannya jadi tiga tahun. Lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Denpasar yakni dua tahun enam bulan,” terangnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Fanny Lauren Cristie terkait dugaan tindak pidana penipuan. Proses hukum kemudian bergulir hingga memasuki tahap persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca juga:  Kejari Jembrana Ungkap Kasus Korupsi Mantan Pegawai BUMN

Pada putusan tingkat pertama yang dibacakan 28 April 2026, majelis hakim menyatakan Togar Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Tidak menerima putusan tersebut, Togar kemudian mengajukan banding dengan harapan memperoleh keringanan hukuman. Namun langkah tersebut tidak membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar justru mengambil sikap lebih tegas dengan memperberat hukuman menjadi tiga tahun penjara.

Baca juga:  Jaga Ketersediaan Pangan, Kabupaten/kota Diminta Bentuk Perumda

Meski demikian, putusan banding tersebut belum dapat dieksekusi dalam waktu dekat. Berdasarkan informasi yang berkembang, Togar Situmorang melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dengan diajukannya kasasi, proses hukum masih berlanjut sesuai mekanisme peradilan pidana yang berlaku. Mahkamah Agung nantinya akan menilai kembali aspek hukum dalam perkara tersebut sebelum mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Suka Adnyana/balipost)

BAGIKAN