
DENPASAR, BALIPOST.com – Jalan Karya Makmur menjadi satu-satunya kawasan kumuh yang masih tersisa di Kota Denpasar. Untuk menuntaskan penataan kawasan kumuh tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) akan melakukan perbaikan jalan hingga drainase yang rencananya pengerjaan fisik dimulai pada 2027 nanti. Perbaikan tersebut bisa dilakukan setelah adanya penyerahan lahan oleh PT Karya Makmur kepada Pemkot Denpasar pada akhir Maret lalu.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa saat diwawancarai, Selasa (2/6), mengatakan, tahap penataan kawasan jalan Karya Makmur ini akan dimulai pada APBD perubahan 2026 dengan pembuatan detail engineering design (DED). Pengerjaan fisiknya ditargetkan akan dimulai pada 2027 nanti.
Untuk pengerjaan DED, Dinas PUPR Kota Denpasar menganggarkan Rp100 juta. Sementara, untuk anggaran penataan fisik baru bisa diketahui setelah DED rampung. “Di APBD perubahan waktunya pendek sehingga tahun ini DED saja dulu. Perbaikannya akan dilakukan tahun 2027,” paparnya.
Dengan ditatanya Jalan Karya Makmur, dikatakannya, tidak ada lagi atau nihil kawasan kumuh di Kota Denpasar. Cipta Sudewa menjelaskan, ada 7 kriteria kawasan disebut kumuh yaitu bangunan tidak layak huni, tidak ada listrik, tidak ada PDAM atau sumber air bersih, tidak ada drainase, tidak ada pengelolaan sampah, tidak ada pembuangan limbah, serta tidak ada akses jalan untuk pemadam kebakaran.
Cipta Sudewa menambahkan, proses penyelesaian kawasan kumuh di Karya Makmur dilakukan sejak 2023 lalu. Diawali dengan penyerahan lahan milik PT Karya Makmur dan milik perorangan ke Pemkot Denpasar. Dalam hal ini, pihaknya melakukan pendekatan humanis secara perlahan. “Kami berupaya dengan humanis melakukan pendekatan sehingga pemilik menyerahkan bahkan secara gratis kepada Pemkot Denpasar untuk kami tata,” paparnya.
Luas lahan dari PT Karya Makmur yang diserahkan mencapai 1,7 hektare dan milik pribadi seluas 1,55 are. Sementara, untuk panjang jalan di Jalan Karya Makmur ini sekitar 1 km.
Dalam pembebasan lahan ini, pihaknya membentuk tiga perda yakni Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah atau Rekomendasi Kavling, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perda PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum), dan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Saat ini pihaknya akan berupaya mempertahankan agar di tahun berikutnya tidak muncul lagi kawasan kumuh. “Sosialisasi terus-menerus kita akan lakukan. Karena untuk mempertahankan agar tak muncul lagi kawasan kumuh ini sangat sulit,” paparnya. (Widiastuti/balipost)










