Sekda Buleleng, Gede Suyasa. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 13 pelamar calon Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Dari total 22 orang yang mendaftar, hanya sembilan peserta yang memenuhi persyaratan dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Meski demikian, dua pelamar yang tidak lolos telah mengajukan sanggahan dan kini tengah menunggu keputusan Panitia Seleksi (Pansel). Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, saat dikonfirmasi Senin (1/6), mengatakan, hasil verifikasi berkas menunjukkan lebih dari separuh pelamar belum memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dalam pengumuman seleksi.

Menurut Suyasa, para pelamar yang tidak lolos sebagian besar terkendala persyaratan usia dan pengalaman kerja. Ada pelamar yang usianya melebihi batas maksimal yang ditentukan yakni 55 tahun, bahkan hanya terpaut sekitar 15 hari. Sebaliknya, terdapat pula pelamar yang belum memenuhi batas usia minimum 35 tahun.

Baca juga:  Hari Kedua Dibukanya TPA Suwung untuk Sampah Organik, Ratusan Truk Antre Buang Bertahap

“Dari 22 pendaftar yang masuk, sembilan orang dinyatakan lulus administrasi dan 13 orang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Selain faktor usia, sejumlah pelamar juga tidak dapat menunjukkan pengalaman memimpin sebagaimana dipersyaratkan dalam proses seleksi. Dalam ketentuan yang ditetapkan, calon direksi wajib memiliki pengalaman memimpin tim atau organisasi sekurang-kurangnya selama lima tahun.

Pansel juga melakukan penilaian terhadap aspek dedikasi dan komitmen pelamar dalam upaya memajukan perusahaan daerah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu unsur yang diperhatikan dalam proses verifikasi administrasi.

Baca juga:  Tabanan Gelar Operasi Pasar

“Ada beberapa yang tidak mengisi riwayat pekerjaan atau tidak dapat menunjukkan pengalaman memimpin. Padahal syaratnya harus pernah memimpin minimal lima tahun,” jelasnya.

Suyasa mengungkapkan, dua mantan direksi Perumda Pasar Argha Nayottama yang ikut dalam seleksi kali ini juga termasuk dalam kelompok pelamar yang tidak lolos administrasi.

“Sanggahannya pada dasarnya mempertegas dan menjelaskan dokumen yang sebelumnya sudah disampaikan dalam berkas lamaran,” katanya.

Pansel diberikan waktu hingga 2 Juni 2026 untuk menelaah dan memutuskan hasil sanggahan tersebut. Jika sanggahan diterima, pelamar yang bersangkutan dapat dinyatakan lolos administrasi. Peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya akan mengikuti psikotes dan tes kompetensi pada 4 Juni di UPTD Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali.

Baca juga:  Tahun 2018, Enam Pasar Direvitalisasi

Tahapan seleksi kemudian dilanjutkan dengan penyusunan makalah dan rencana bisnis pada 6 hingga 9 Juni. Setelah itu, peserta akan menjalani pemaparan makalah, presentasi rencana bisnis, serta wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada 11 dan 12 Juni.

“Siapa pun yang dinyatakan lulus administrasi nantinya berhak mengikuti seluruh tahapan seleksi berikutnya,” tegas Suyasa. (Yuda/balipost)

 

BAGIKAN