I Putu Agus Tirta Suguna. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg) dinilai akan memperketat pengawasan tahapan pemilu di daerah. Di Bali, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan siap mengawal implementasi aturan tersebut hingga tingkat kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna menegaskan, putusan MK tidak hanya menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi peringatan bagi partai politik agar lebih serius memenuhi keterwakilan perempuan sejak proses rekrutmen caleg.

Baca juga:  Ini Pengakuan Pedagang Pasar Anyar Sari Pascakebakaran

“Bawaslu Bali dan jajaran di kabupaten/kota tentu wajib melakukan pengawasan sesuai putusan MK. Kami juga berharap perubahan UU Pemilu nantinya dapat mengakomodasi seluruh putusan MK,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/5)

Dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir pada Senin (25/5/2026), MK menegaskan bahwa KPU wajib menggugurkan kepesertaan parpol di daerah pemilihan (dapil) apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg.

Baca juga:  Ditolak, Uji Materi Syarat Usia Calon Hakim Konstitusi 55 Tahun

Menurut Agus Tirta Suguna, substansi kuota perempuan sebenarnya telah diatur sejak Pemilu 2024 melalui UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun, selama ini implementasi sanksi dinilai belum memiliki kepastian hukum yang tegas.

“Sekarang sanksinya sudah dipertegas MK. Jadi bukan hanya aturan administratif, tetapi benar-benar wajib dipenuhi,” katanya.

Mantan Ketua KPU Gianyar tersebut juga meminta seluruh parpol peserta pemilu mulai melakukan kaderisasi perempuan secara lebih serius agar tidak terkendala saat tahapan pencalonan dimulai. Selain itu, ia menekankan pentingnya konsistensi KPU dalam menjalankan putusan tersebut di seluruh tingkatan.

Baca juga:  Kumpulkan Limbah Dapur dan Upakara, Komunitas Angen Ubah Sampah Jadi Bernilai Ekonomi

“KPU sebagai penyelenggara teknis harus konsisten terkait keputusan ini,” tegasnya.

Dengan adanya putusan MK tersebut, tahapan verifikasi dan pencalonan pada pemilu mendatang diperkirakan akan berlangsung lebih ketat. Parpol yang selama ini kesulitan memenuhi kuota perempuan di sejumlah dapil kini berpotensi kehilangan kesempatan ikut berkontestasi apabila tidak mampu memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN