Ilustrasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Viral di media sosial (medsos) seorang konten kreator berinisial IWS (47), melapor ke Polres Badung terkait dugaan pengancaman oleh sejumlah pemuda di tempat tinggalnya, Desa Sedang, Abiansemal, Rabu (27/5).

Terkait laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan dan penanganannya berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Jumat (29/5) menjelaskan, setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum untuk membuat laporan maupun pengaduan kepada kepolisian apabila merasa mengalami suatu peristiwa pidana. Dalam hal tersebut, kepolisian berkewajiban menerima setiap laporan masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca juga:  Tunggu Ini, Objek Wisata di Tabanan Belum Ada Tutup

“Apabila salah satu pihak turut membuat laporan balik,  itu merupakan hak hukum setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Penyidik wajib menerima serta memproses setiap laporan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak. Dalam penanganannya, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Aiptu Ayu menyampaikan sebagai bentuk upaya mempercepat proses penyelidikan laporan dari masyarakat, penyidik melakukan koordinasi dan komunikasi awal melalui sambungan telepon kepada pihak saksi untuk menyampaikan informasi maupun berkoordinasi.

Baca juga:  MK Tetapkan Masa Jabatan KPK Lima Tahun

Sedangkan untuk permintaan keterangan secara resmi, penyidik tetap mengacu pada mekanisme dan SOP yang berlaku melalui surat undangan klarifikasi maupun surat panggilan. Surat tersebut disampaikan kepada pihak terkait yang mekanismenya mengacu dan diatur dalam undang- undang serta peraturan lainnya.

Polres Badung juga memastikan bahwa setiap proses penanganan laporan maupun pengaduan masyarakat dilaksanakan sesuai SOP secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Polres Badung mengimbau kepada seluruh pihak maupun masyarakat agar tidak mudah terpengaruh opini sepihak di medsos dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga:  Jelang Pilkada, Personil Polres Diberikan Pelatihan SAR

Apabila ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara, masyarakat dipersilakan datang langsung ke Polres Badung melalui Seksi Humas maupun Satreskrim guna memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami mengharapkan masyarakat  turut menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN