Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang bersama pejabat utama menunjukkan barang bukti kasus 4C. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menyikapi maraknya kasus kriminal di wilayah Denpasar dan Badung Selatan, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) beranggotakan 90 orang. Sejak April hingga saat ini, tim tersebut berhasil menangkap 34 pelaku kasus 4C (curat, cusa, curas, dan curanmor).

Kapolresta Leonardo, Senin (25/5), menyampaikan, berdasarkan analisa dan evaluasi, Tim URC terdiri dari personel masing-masing polsek dan polresta. Tugasnya adalah melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus 4C yang terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Setelah dibentuk, Tim URC berhasil mengungkap 28 kasus dengan rincian, curanmor sebanyak 12 kasus dengan barang bukti sepeda motor 17 unit. Berikutnya, curat ada enam kasus, curas 1 kasus, dan cusa sebanyak 9 kasus.

“Barang bukti 17 unit sepeda motor ini dilakukan pendataan dan nanti akan dilakukan pengembalian terhadap pemilik yang bisa menunjukkan surat dari ranmor tersebut. Saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pengambilan sepeda motor tersebut tidak akan dikenakan biaya. Kita tidak akan meminta uang sepeserpun terhadap pengambilan kendaraan ini,” ujarnya.

Baca juga:  Antisipasi LSD pada Sapi, Pemkot Denpasar Dorong Biosekuriti

Leonardo mengungkapkan, keberhasilan Tim URC ini tidak terlepas dari informasi dari masyarakat dan pemasangan CCTV. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar pemasangan CCTV dilakukan, khususnya di tempat-tempat umum yang mengarah ke jalan.

Dari pengungkapan kasus ini, ada satu pelaku residivis yakni Edi Siswanto (42) yang mencuri sepeda motor di depan Toko Antik, di Jalan Gunung Atena, Denpasar Barat. Pelaku mengambil sepeda motor dengan mudah karena kunci masih nyantol.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputro menyampaikan, Tim URC ditargetkan mengungkap 1 kasus tiap bulan. Tiap bulan kinerja tim akan dievaluasi. “Kami akan memberikan reward dan punishment juga kepada anggota. Dari 90 anggota tim ini dibagi dan tiap polsek ada 1 tim. Polresta Denpasar punya 1 tim juga,” kata mantan Kapolsek Kuta ini.

Baca juga:  Ricuh di Jalan Dewi Sri, Delapan Warga NTT Diamankan Polisi 

Untuk kasus curas, tim ini berhasil mengungkap kasus jambret dengan korban warga negara Australia berinisial JS (67) dengan nilai kerugian Rp300 juta. Kasus ini terjadi pada Kamis (2/4), pukul 21.40 WITA, di Jalan Padma Utara, Legian, Kuta, Badung.

Pelakunya adalah Ketut Pakeh (24) asal Karangasem. Saat itu, korban jalan kaki bersama anaknya usai makan malam di sebuah restoran di kawasan Legian. Saat korban berhenti di pinggir jalan, 2 pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor secara tiba-tiba mendekati korban. Pelaku langsung menjambret kalung emas dikenakan korban hingga putus dan langsung kabur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dengan melakukan olah TKP. Pada Jumat (15/5), pukul 05.00 WITA, di sebuah kos-kosan di wilayah Kubu Anyar, Kuta, Badung, pelaku berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penjambretan dengan modus merampas paksa kalung emas milik korban. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga:  Pemalsu Surat Rapid Test Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelaku juga mengakui beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor dan hoodie putih yang dipakai pelaku saat melakukan jambret.

“Polresta Denpasar tidak akan mentolerir aksi premanisme maupun kejahatan jalanan dalam bentuk apapun. Pelaku jambret yang beraksi di wilayah pariwisata dan mengancam keselamatan masyarakat akan kami tindak tegas. Ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal bahwa Polresta Denpasar akan memburu dan menangkap setiap pelaku kejahatan sampai ke mana pun,” kata Agus.

Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tetap waspada saat berada di ruang publik, menghindari penggunaan perhiasan mencolok secara berlebihan. Segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas ke kantor polisi terdekat atau call center Polri 110. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN