
NEGARA, BALIPOST.com – Pengawasan pintu masuk Pulau Bali di Pelabuhan Gilimanuk terus diperketat aparat kepolisian bersama petugas karantina. Dalam pemeriksaan yang digelar di Pos II Pemeriksaan Masuk Bali, petugas menemukan ratusan hewan dan biota laut tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina maupun sertifikat kesehatan.
Pemeriksaan yang dilakukan Jumat (22/5) dini hari sekitar pukul 00.00 hingga 03.00 Wita tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP I Gusti Kade Agung Semara Putra dan melakukan pemeriksaan kendaraan.
Pemeriksaan menyasar kendaraan box, barang bawaan penumpang hingga paket titipan melalui bus yang masuk ke Bali. Saat memeriksa Bus DAMRI DK 7785 JA yang dikemudikan I Wayan Sukantra (53), petugas menemukan sejumlah paket berisi hewan dan biota laut tanpa dokumen resmi. Barang yang diamankan meliputi 10 kantong plastik berisi cacing laut, 612 ekor anakan bebek, serta tujuh ekor kucing persia domestik.
Selanjutnya seluruh hewan dan biota laut tersebut dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk pendataan sekaligus koordinasi dengan petugas Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk.
Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita, dilakukan serah terima hewan dan biota laut kepada petugas Karantina Ikan dan Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk. Penyerahan berlangsung di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk dan disertai penandatanganan berita acara.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP Gusti Kade Alit Murdiasa mengatakan pengawasan di jalur penyeberangan dilakukan guna mengantisipasi peredaran barang ilegal serta mencegah masuknya hewan tanpa prosedur karantina. Upaya ini menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan Bali sekaligus mencegah penyebaran penyakit hewan.
Menurutnya, pemeriksaan rutin tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan instansi terkait dalam mengawasi lalu lintas barang maupun hewan yang masuk ke Pulau Bali.
“Kami terus memperkuat pengawasan di pintu masuk Bali agar hewan maupun produk perikanan yang masuk benar-benar memenuhi aturan dan memiliki dokumen resmi,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar melengkapi dokumen karantina dan sertifikat kesehatan sebelum melakukan pengiriman hewan atau biota laut antarwilayah. Selain itu, masyarakat diminta ikut berperan menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan ataupun dugaan peredaran barang ilegal. (Surya Dharma/balipost)










