Perbekel Desa Pemaron. (BP/Yud)

 

SINGARAJA, BALIPOST.com – Perbekel Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Putu Mertayasa, mengakui adanya gangguan kebisingan yang ditimbulkan dari operasional Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pemaron.

Akibat kondisi tersebut, sebanyak 196 kepala keluarga (KK) di wilayah sekitar pembangkit tercatat sebagai warga terdampak dan masuk dalam skema kompensasi yang disiapkan pihak PLN Indonesia Power.

Mertayasa mengatakan, pemerintah desa selama ini terus menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait kebisingan yang dirasakan, terutama dari aktivitas mesin diesel PLTD Pemaron. Namun, di sisi lain, keberadaan pembangkit tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan pasokan listrik di Bali sehingga penanganannya dilakukan melalui mekanisme pembatasan operasional.

“Selama ini kami sudah berupaya menyampaikan keluhan warga. Salah satu yang bisa dilakukan adalah pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 Wita agar tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat,” ujar Mertayasa saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).

Baca juga:  Viral Dugaan Bekas Tentara Israel Investasi di Bali, Ini Hasil Penelusuran Imigrasi

Ia menjelaskan, warga yang terdampak kebisingan tersebut tersebar dalam beberapa kategori radius. Kawasan paling dekat berada di Perumahan Nirwana yang masuk dalam ring 1 karena berjarak 0–100 meter dari PLTD. Sementara ring 2 berada pada jarak 100–200 meter, dan ring 3 pada jarak 200–300 meter dari lokasi pembangkit.

Menurutnya, pembagian ring tersebut menjadi dasar dalam skema kompensasi yang ditawarkan oleh PLN Indonesia Power kepada warga terdampak.

Dari hasil mediasi yang telah dilakukan, pihak PLN Indonesia Power disebut telah menyepakati pemberian kompensasi berdasarkan tingkat kedekatan dengan lokasi PLTD. Untuk warga ring 1 akan menerima kompensasi sebesar Rp10 juta per tahun, ring 2 sebesar Rp5 juta per tahun, dan ring 3 sebesar Rp3 juta per tahun.

Baca juga:  Hujan Deras di Kalibukbuk, Pohon Timpa Dapur Warga

Namun demikian, Mertayasa mengungkapkan masih terdapat sebagian warga yang belum menyepakati skema tersebut. Sekitar 15 kepala keluarga di Perumahan Nirwana justru menolak kompensasi dan meminta relokasi tempat tinggal.

“Ada yang minta relokasi permanen, dan ada juga yang mengusulkan relokasi sementara selama pembangkit masih beroperasi,” katanya.

Untuk relokasi sementara, warga mengusulkan biaya tempat tinggal pengganti sebesar Rp2 juta per bulan hingga tahun 2029, selama PLTD Pemaron masih beroperasi. Usulan tersebut sempat dibahas dalam mediasi lanjutan pada Minggu (11/5), namun hingga kini belum tercapai kesepakatan antara warga dan pihak PLN Indonesia Power.

Baca juga:  Tersangka Pungli, Oknum Perbekel Melinggih Masih Menjabat

“Belum ada kesepakatan final terkait relokasi, baik permanen maupun sementara. Kami akan terus upayakan mediasi agar ada titik temu yang bisa diterima semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, bagi warga yang telah sepakat menerima kompensasi, proses pencairan disebut segera direalisasikan. Saat ini, warga masih dalam tahap pengumpulan nomor rekening untuk keperluan penyaluran dana.

“Jika data rekening sudah lengkap, kompensasi akan segera dicairkan. Rencananya sepanjang 2025 akan direalisasikan, sementara untuk 2026 informasinya akan dicairkan pada akhir tahun,” pungkas Mertayasa. (Yudha/balipost)

BAGIKAN