
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua/Pamucuk LPD Desa Adat Tulikup Kelod, Drs. Pande Made Witia, Selasa (19/5), dituntut selama tujuh tahun penjara oleh JPU yang dikomandoi I Kadek Wahyudi Ardika, di Pengadilan Tipikor Denpasar. Jaksa dari Kejari Gianyar, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketut Somanasa, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan primair.
Terdakwa dijerat pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo. pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain dituntut tujuh tahun penjara, Pande Made Witia juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana setahun penjara. JPU juga menuntut supaya Pande Made Witia membayar uang pengganti sejumlah Rp6.041.529.226.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Mendengar tuntutan itu, Pande Witia didampingi tim kuasa hukumnya, Mohammad Lukman Hakim menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. (Miasa/balipost)










