Pidsus Kejaksaan Negeri Denpasar saat menerima uang denda Rp200 juta dari mantan Bendesa Adat Berawa melalui kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office, Selasa (19/5). (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana memasuki babak baru. Riana yang sudah berstatus terpidana memilih membayar denda sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika, pihak terpidana, Selasa (19/5), menyerahkan uang Rp200 juta ke kas negara. Penyerahan denda dilakukan di Kejaksaan Negeri Denpasar yang diterima Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Dewa Semara Putra.

“Ya, hari ini pihak terpidana diwakili kuasa hukumnya membayar denda Rp200 juta. Dan uang itu kami langsung disetorkan ke kas negara,” jelas Dewa Semara Putra.

Baca juga:  PLN Jalin Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Sebagaimana putusan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Ketut Riana divonis bersalah sehingga dihukum selama empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Dengan dibayarnya denda tersebut, maka subsider empat bulan tidak dijalani terpidana Riana.

Dalam perkara ini, pihak terpidana sempat mengajukan PK. Pasek Suardika mengatakan, ada beberapa alasan PK yakni dia melihat ada kekhilafan hakim dalam membuat pertimbangan hukum dan tidak sesuai dengan KUHAP di mana alat bukti dari pemohon PK yang dihadirkan di sidang tidak dinilai tetapi diabaikan.

Baca juga:  OTT Bupati Kepulauan Meranti, 25 Orang Ditangkap KPK

Kemudian, lanjut Pasek, ada yang tidak pernah teruji dijadikan pertimbangan hukum. “Misalnya pengertian gaji yang dipaksakan melekat di bandesa atas dana hibah BKK. Padahal tidak ada satupun peraturan maupun keputusan dari gubernur, bupati, wali kota yang menyebutkan gaji. Semua bahasanya berbeda beda. Ada insentif, tunjangan, uang kehormatan, uang jasa dan lainnya,” ucap GPS sapaan akrabnya.

Selain menilai adanya kekhilafan hakim, pihaknya juga menghadirkan alat bukti baru atau novum untuk mematahkan kesimpulan majelis hakim baik peraturan, bukti pembanding maupun keterangan ahli. “Kami yakin langkah ini jika dikabulkan bisa menyelamatkan para prajuru adat dari jeratan pasal 12 UU Tipikor. Jika gagal. Maka prajuru adat akan mudah dikriminalisasi ke depannya,” tandas Pasek Suardika.

Baca juga:  Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih OTT

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa dengan hakim anggota Ni Made Oktimandiani dan Iman Santoso, membacakan putusan kasus OTT dengan terdakwa I Ketut Riana. Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan pemerasan pada investor sehingga Riana dihukum pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan penjara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN