
NEGARA, BALIPOST.com – Proyek pembangunan di Banjar Swastika, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana. Penghentian dilakukan karena proyek tersebut diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Pramana, Minggu (17/5), mengatakan, tindakan penghentian dilakukan Sabtu (9/5) setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembangunan yang diduga melanggar aturan.
Menurutnya, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, bangunan tersebut disebut belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2025 tentang Persetujuan Bangunan Gedung serta Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana.
“Kami sudah melakukan pengecekan ke lokasi dan mengambil langkah penghentian sementara, Di lokasi ada tanah urug hingga ke badan jalan,” ujarnya.
Selain persoalan izin, petugas juga menemukan material tanah urug yang ditempatkan di badan jalan sehingga dinilai mengganggu akses dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Saat penertiban berlangsung, petugas bertemu dengan penanggung jawab proyek, I Ketut Budi Ardika. Dari penjelasan yang diterima, proses pengurusan izin disebut masih berjalan. Di lokasi tersebut juga terdapat sekitar 14 pekerja yang berasal dari luar Jembrana dan telah dilaporkan ke pihak desa setempat.
Satpol PP kemudian meminta penanggung jawab proyek segera mengurus seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan sebelum aktivitas pembangunan kembali dilanjutkan. Selain itu, material tanah urug yang berada di badan jalan diminta segera dipindahkan.
“Kami memasang stiker penghentian sementara dan meminta seluruh aktivitas proyek dihentikan sampai proses perizinan selesai,” kata Eko Susilo. (Surya Dharma/balipost)










