
AMLAPURA, BALIPOST.com – Aset milik pemerintah Kabupaten Karangasem masih cukup banyak yang belum tercatat secara administrasi atau kepemilikan sertifikat yang masih belum jelas. Bahkan, terkait permasalahan ini, hampir setiap tahunnya menjadi catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dengan adanya temuan itulah, kini Pansus II terkait penataan aset DPRD Karangasem mulai melakukan penataan atau pencatatan aset milik daerah tersebut.
Ketua Pansus II membidangi tentang Aset, I Wayan Sunarta mengungkapkan, pembentukan Pansus II tentang aset ini menindaklanjuti dari temuan BPK yang hampir setiap tahunnya menjadi cacatan. Maka dari itu, Pansus II ini dibentuk untuk penataaan aset milik daerah. “Sampai saat ini, cukup banyak aset yang belum tercatat, mulai dari aset tidak bergerak dan aset bergerak,” ujarnya, pada Kamis (15/5).
Sunarta mengatakan, sampai saat ini masih banyak sekali aset-aset yang perlu ditelusuri, mulai aset tidak bergerak yang masih belum jelas kepemilikan atau sertifikat kepemilikannya, seperti bangunan sekolah, maupun pustu-pustu di masing-masing kecamatan yang ada di Karangasem termasuk aset yang lainnya. “Ini yang menjadi motivasi Pansus II untuk menata aset agar jelas dimana dan seperti apa. Termasuk apakah ada aset milik daerah yang bisa difungsikan untuk mendapatkan pundi-pundi PAD,” katanya.
Menurut Sunarta, selain masalah aset tak bergerak, tegas Sunarta, pihaknya juga menyoroti aset bergerak seperti kendaraan dan sepeda motor. Jelas dia, aset kendaraan yang tidak dipergunakan atau dipakai cukup lama bisa dilelang, sehingga hasil lelang ini nantinya bisa masuk ke kas daerah. “Jangan sampai aset ini mengalami rusak berat, sehingga menjadi barang rongsokan. Kalau bisa di lelang segara bisa dilelang,” pintanya.
Dia menjelaskan, kalau proses penataan aset daerah ini sangat penting sekali. Pasalnya, kalau tidak dilakukan dikelola dilakukan penataan dengan baik, maka nantinya akan menjadi kekhawatiran untuk jaka panjang. Pasalnya, kedepannya kalau tidak disertifikatkan, maka menimbulkan kekhawatiran untuk jaka panjangnya, karena akan mewariskan masalah yang memicu adanya gugatan dari pihak tertentu. “Kalau status kepemilikannya atau sertifikatnya sudah jelas, maka nantinya tidak ada masalah dikemudian hari,” jelas Sunarta.
Dia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya bakal memanggil semua OPD terkait untuk melalukan penataan aset tersebut. Sehingga pihaknya nantinya dapat mengetahui berapa jumlah aset-aset yang ada di masing-masing OPD. “Karena data realnya semuanya ada di dinas,” imbuhnya sembari menyatakan, dalam melakukan pendataan dan pencatatan aset yang masih bermasalah ini, nantinya pihkanya bakal melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan politik.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya nanti mendorong Persiroda terkiat penyewaan kendaraan operasional. Nantinya, pihak Persiroda bisa menyatakan kendaraan tersebut. Dengan begitu, tidak lagi melakukan pengadaan kendaran baru, mengingat harga kendaraan cukup mahal dan tidak membebani daerah lagi. “Jika sudah dikelola oleh Persiroda, maka hasilnya akan masuk ke kas daerah, sehingga benar benar memberikan kontribusi untuk daerah,” tutupnya. (Eka Prananda/balipost)










