
DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 10 sekolah internasional tercatat dalam data pendidikan nasional di Bali. Sekolah-sekolah tersebut mayoritas berstatus swasta dan tersebar di Kota Denpasar serta Kabupaten Badung.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali, beberapa sekolah yang tercantum di antaranya Australian Independent School Indonesia Bali di Denpasar, Bali Island School di Sanur, Canggu Community School di Badung, Green School di Sibangkaja, hingga Gandhi Memorial Intercontinental School Bali di Denpasar.
Selain itu, terdapat pula Dyatmika, Lycee Francais De Bali, SMA Lentera Kasih, hingga SMA Taman Rama Intercultural School – Senior High.
Dari data tersebut, seluruh sekolah tercatat dengan bentuk pendidikan “Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) SMA” dan berstatus swasta.
Keberadaan sekolah SPK di Bali belakangan menjadi sorotan menyusul mencuatnya dugaan adanya sekolah internasional yang beroperasi tanpa izin resmi dan tidak sesuai dengan promosi awal pembelajaran.
Terkait hal ini, Kadisdikpora Bali, Ida Bagus Gde Wenawa Punia menegaskan penyelenggaraan SPK di Bali harus mengikuti mekanisme dan legalitas sesuai ketentuan pemerintah pusat. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Menurut Wesnawa, mekanisme pendirian dan operasional SPK tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan lintas sektor mulai dari rekomendasi daerah hingga akreditasi nasional.
“Yang dilakukan oleh SPK sesuai dengan Permendikbud terdahulu. Mekanismenya tetap teman-teman dari daerah memberikan rekomendasi, kemudian proses perizinannya diajukan ke Kementerian Pendidikan,” ujarnya saat diwawancara usai pelantikan Pengurus KONI Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (15/5).
Ia menjelaskan, setelah pengajuan dilakukan, Kementerian Pendidikan akan berkolaborasi dengan lembaga akreditasi nasional seperti Badan Akreditasi Nasional (BAN). Setelah memperoleh akreditasi, barulah SPK diperbolehkan beroperasi dan melaksanakan proses pembelajaran.
“Jadi mekanismenya lintas sektor. Tidak serta-merta hanya satu tata kelola pemerintahan saja, tetapi harus melibatkan pusat, daerah, dan akreditasi nasional,” tegasnya.
Wesnawa mengakui SPK memiliki keunggulan karena diperbolehkan menggunakan kurikulum internasional yang telah diakui, seperti Cambridge dan kurikulum internasional lainnya. Menurutnya, keberadaan SPK justru menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Bali.
Bahkan, melalui program SDM Bali Unggul, Disdikpora Bali telah menjalin kolaborasi dengan sejumlah SPK resmi di Bali untuk melakukan pengimbasan praktik baik kepada sekolah negeri.
“Di program SDM Bali Unggul ini kami melakukan kolaborasi dengan SPK yang memang sudah resmi. Ada 10 SPK jenjang SMA yang kami ajak duduk bersama untuk melakukan pengimbasan ke satuan pendidikan negeri yang dikelola Dinas Pendidikan,” katanya.
Menurut Wesnawa, pola kerja sama tersebut dilakukan karena banyak praktik baik di SPK yang dinilai dapat diimplementasikan untuk mengoptimalkan program pendidikan di Bali. Namun demikian, ia mengingatkan seluruh pengelola SPK wajib memenuhi seluruh aspek legalitas dan perizinan. Penggunaan label SPK tanpa izin resmi dinilai dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Sudah barang tentu teman-teman SPK harus sesuai mekanisme yang berlaku dari aspek perizinan dan legalitasnya. Jangan sampai baru memakai tagline SPK, tetapi perizinannya belum dipenuhi,” tegasnya.
Ia juga meminta lembaga pendidikan yang belum tercatat dalam data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar segera melakukan pembenahan tata kelola. “Untuk teman-teman pengelola SPK yang belum tercatat di data Kemendikdasmen, silakan melakukan pembenahan dan mengoptimalkan peran serta fungsinya,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan SPK tetap penting karena memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang ingin memperoleh pendidikan berbasis internasional.
“Tidak serta-merta kita melihat apakah itu warga asing atau warga Indonesia. Banyak juga warga Indonesia yang ingin putra-putrinya mendapat pendidikan di lembaga-lembaga SPK,” katanya.
Saat ditanya terkait konsekuensi apabila sebuah lembaga menggunakan label SPK namun belum memiliki izin lengkap, Wesnawa menegaskan kondisi tersebut harus segera dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan yang berdampak pada pemerintah daerah.
“Kalau data dari Kemendikdasmen tidak tercatat, tentu perlu dilakukan pembenahan tata kelola SPK yang sudah memakai tagline SPK. Takutnya nanti ada hal-hal yang tidak kita inginkan dan berdampak kepada pemerintah daerah,” katanya.
Pihaknya juga memastikan akan menindaklanjuti apabila terdapat keluhan masyarakat terkait operasional SPK di Bali. “Kalau ada keluhan masyarakat, kami akan memanggil pihak terkait. Kalau jenjangnya bukan kewenangan provinsi, seperti PAUD, TK, SD, dan SMP, kami akan memanggil teman-teman Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Bali,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)










