Terdakwa I Ketut Tunas saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan karyawan sebuah bank pelat merah di Karangasem, I Ketut Tunas, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (12/5). Namun, majelis hakim yang diketuai Ketut Somanasa dengan hakim anggota Ni Made Okti Mandiani dan Iman Santoso, berbeda pendapat dengan JPU yang dikomandoi I Gede Hady Sunantara.

Menurut hakim dalam amar putusannya, terdakwa bersalah sebagaimana pasal 8 UU Tipikor, bukan pasal 3 sebagaimana dakwaan JPU. Oleh sebab itu, Tunas divonis selama tiga tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp150 juta, subsider 70 hari. Dalam putusan hakim, terdakwa juga tidak dikenakan membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa.

Baca juga:  Sopir Travel Divonis 1 Tahun 7 Bulan, Pembuat Suket Palsu 1 Tahun 10 Bulan

Yang menarik, dan sesuai fakta persidangan bahwa hakim juga mempertimbangkan yang memberatkan hukuman terdakwa bahwa terdakwa melakukan korupsi untuk dipakai berjudi yakni tajen. Selain itu, tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Sementara, hal yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif dan mengaku kesalahannya.

Atas putusan itu, terdakwa Tunas tanpa pikir panjang langsung menerima vonis hakim. Sementara, JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Baca juga:  Sistem Keamanan Aplikasi SatuSehat Setara Perbankan

Sebelumnya, Tunas dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).
Terdakwa juga didenda Rp50 juta atau dapat diganti dengan pidana penjara pengganti selama 50 hari.

Terdakwa Tunas juga dituntut pidana tambahan. Tunas diminta membayar uang pengganti sebesar Rp691.000.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga:  Mandiri Serahkan Satu Unit Ambulans ke Unud

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan. Inilah yang membedakan antara tuntutan dan vonis hakim dalam perkara dugaan korupsi pada sebuah bank pelat merah di Karangasem tersebut. (Miasa/balipost)

BAGIKAN