
DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 23 orang yang sebelumnya masih belum memiliki kewarganegaraan ganda diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) oleh Kakanwil Kementerian Hukum Bali, Kamis (7)5). Kakanwil Eem Nurmanah mengatakan, ini menjadi momen penting bagi para peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk resmi menjadi WNI.
“Momentum hari ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memfasilitasi permohonan kewarganegaraan saudara sekalian. Ini merupakan langkah awal saudara sebagai bagian sah dari kedaulatan Negara Republik Indonesia,” ujar Eem Nurmanah.
Kakanwil menegaskan bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah kewarganegaraan berlandaskan pada pasal 26 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak memiliki, memperoleh, hingga mempertahankan status kewarganegaraannya tanpa diskriminasi. Selain itu, pelaksanaan kewarganegaraan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Mereka juga diingatkan mengenai ketentuan kewarganegaraan Indonesia yang tidak mengenal kewarganegaraan ganda secara permanen maupun tanpa kewarganegaraan. Kewarganegaraan ganda terbatas hanya diberikan kepada anak hingga usia 18 tahun dan wajib memilih status kewarganegaraannya paling lambat pada usia 21 tahun.
“Menjadi warga negara bukan hanya tentang status administratif, tetapi juga tentang tanggung jawab untuk menjaga persatuan, menghormati hukum, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa Indonesia,” tambahnya.
Selain prosesi pengambilan sumpah, peserta juga diingatkan untuk segera menyelesaikan kewajiban administratif berupa pengembalian dokumen kewarganegaraan asing kepada instansi berwenang paling lambat 14 hari kerja setelah pengambilan sumpah. Hal tersebut diperlukan agar status kewarganegaraan Indonesia mereka menjadi lengkap secara administratif. (Miasa/balipost)










