penyandang
Terlihat kalangan DPRD Gianyar saat menemui pengelola Bali Safari And Marine Park, Rabu (2/8). (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Perusahaan besar di Kabupaten Gianyar masih banyak belum menerapkan Perbup Nomor 87 tahun 2014, yang mewajibkan perusahaan dengan 100 lebih buruh, memasukan 1 % diantaranya tenaga penyandang disabilitas. Hal ini terungkap dari sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Gianyar ke objek wisata Bali Safari And Marine Park, Rabu (2/8).

Ketua Komisi IV DPRD Gianyar Cokorda Wisnu Parta menerangkan sidak dilakukan untuk mengecek terserapnya penyandang disabilitas di lingkungan perusahaan besar, yang memiliki 100 lebih tenaga kerja. Namun hasil sidak ke Objek Wisata Kebun Binatang yang memiliki 600 lebih tenaga kerja itu, satu pun belum ada mempekerjakan penyandang disabilitas. “Perbup mengatur harus ada penyandang disabilitas 1 % yang dipekerjakan, tetapi kenyataannya mereka sampai sekarang tidak ada, “ ucapnya.

Baca juga:  Sidak Disdagprin Buleleng Tidak Temukan Ikan Kaleng Mengandung Cacing

Dikatakan managemen Bali Safari And Marine Park mengaku hal ini terjadi lantaran memang belum ada penyandang disabilitas yang melamar. Padahal Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Gianyar sudah merangkul semua orang berkebutuhan khusus yang siap bekerja. “Mungkin ini kurang komunikasi saja, sehingga dalam pertemuan tadi kami menekankan agar aturan tentang penyandang disabilitas ini dijalankan, dan Disnaker Gianyar wajib untuk terus berkordinasi dengan perusahaan ataupun akomodasi yang ada di Gianyar,“ ucap Dewan dari Fraksi Golkar ini.

Baca juga:  Syahbandar Gilimanuk Sidak Kapal

Senada disampaikan anggota DPRD Gianyar Putu Gede Pebriantara. Dikatakan, dari 600 lebih tenaga di Bali Safari And Marine Park harusnya bisa menampung 1 % atau sekitar 6 tenaga disabilitas. “Entah diberikan posisi apa, yang jelas sesuai perbup penyandang disabilitas harus diberikan tempat yang layak bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 lebih tenaga,“ ucapnya.

DPRD asal Sukawati ini pun membeberkan masih tingginya perusahaan besar di Gianyar yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas. Dijabarkan dalam sidak sebelumnya dari 30 lebih perusahaan yang memanfaatkan tenaga diatas 100 orang, hanya dua perusahaan yang menerima penyandang disabilitas. “Itu data yang lalu, data terbaru akan kami cek lagi, sehingga penyandang disabilitas yang memiliki semangat kerja ini bisa terserap,“ tegasnya.

Baca juga:  Tidak Temukan Barang Bukti, Oknum ASN Positif Narkoba Direhabilitasi 

Politisi PDIP ini mengatakan aturan yang mencantumkan perusahaan wajib mempekerjakan penyandang disabilitas ini bukan barang baru. Bahkan dalam UU No 4 tahun 1997 juga menegaskan ketentuan bahwa setiap perusahaan yang memiliki karyawan minimal 100 orang dan kelipatanya, wajib 1% mempekerjakan penyandang disabilitas. “Di Gianyar juga ada sejumlah yayasan yang memiliki puluhan penyandang disabilitas yang semangat dan siap kerja, ini harus segera disalurkan,“ tukasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *