
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung resmi menyepakati penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang digelar di ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis (7/5).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru,anggota DPRD Klungkung, unsur Forkopimda, Sekda Klungkung, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Adapun dua regulasi penting yang disahkan tersebut Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Yang kedua Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bupati I Made Satria menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Klungkung atas kerja keras dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan. Menurutnya, penetapan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Klungkung.
“Dengan disahkannya Perda Ketertiban Umum, kita memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Begitu pula dengan Perda Prasarana dan Utilitas Perumahan, ini penting agar pengembang memiliki acuan yang jelas dalam menyediakan fasilitas bagi masyarakat di kawasan permukiman,” ujar Bupati Satria.
Dalam sidang Paripurna semua Fraksi DPRD Klungkung menyatakan setuju dua Ranperda dijadikan Perda untuk diajukan kepada Gubernur Bali.
Diakhir acara dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. (Yuliantara/balipost)










