Bapemperda DPRD Kabupaten Gianyar menggelar rapat intensif guna membahas Raperda Inisiatif tentang Penataan Sempadan Sungai, Senin (29/6). (BP/istimewa)

​GIANYAR, BALIPOST.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gianyar menggelar rapat intensif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penataan Sempadan Sungai, Senin (29/6). Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen legislatif dan eksekutif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menyelamatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) demi generasi mendatang.

​Rapat ini dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD
Gianyar, Nyoman Alit Sutarya, didampingi oleh sejumlah anggota Bapemperda. Pertemuan strategis tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perizinan (DPMPTSP), serta instansi terkait lainnya.

Baca juga:  Aksi Protes Harga Anjlok, Petani Buang Buah Naga ke Sungai

​Dalam penyusunan draf Raperda tentang Penataan Sempadan Sungai ini, DPRD Gianyar bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPMK) Universitas Ngurah Rai, Denpasar. Rancangan regulasi ini tersusun atas 10 Bab dan 40 Pasal.

“Tujuan utama penyusunan Raperda ini adalah agar Pemkab Gianyar memiliki pedoman yang utuh dan terpadu dalam menata sempadan sungai. Kita ingin melestarikan fungsi sungai, menjaga kualitas lingkungan di sekitar aliran air, sekaligus memastikan regulasi ini selaras dengan RTRW Provinsi Bali,” ujar Nyoman Alit Sutarya di sela-sela rapat.

​Lebih lanjut, Alit Sutarya menegaskan bahwa setiap aktivitas di sepanjang sempadan sungai ke depan tidak boleh merusak ekosistem, karakteristik, maupun kelestarian sungai. Regulasi ini juga dirancang untuk melindungi saluran irigasi yang menjadi urat nadi pertanian serta demi kepentingan masyarakat luas.

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari Potensi Hujan Sedang-Lebat hingga Nilai Tukar Melemah

​Berdasarkan draf yang dibahas, kegiatan atau bangunan yang diizinkan berada di kawasan sempadan sungai sangat terbatas dan selektif, antara lain bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas publik seperti jembatan atau dermaga, dan jaringan utilitas (pipa gas, pipa air, fasilitas listrik, dan telekomunikasi).

​Menariknya, Raperda ini tetap mempertahankan kearifan lokal Bali yang kental. “Dalam penataan sempadan ini, kita juga memberikan ruang terbuka yang aman bagi kegiatan adat dan ritus upacara keagamaan masyarakat,” imbuh Alit Sutarya.

Baca juga:  Pascatemuan Limbah, Aliran Tukad Beririt Disulap Jadi Kawasan Berbunga

​Kabupaten Gianyar sendiri tercatat memiliki 12 sungai besar yang mengalir sepanjang tahun. Selama ini, potensi air tersebut dimanfaatkan secara masif untuk sektor pengairan (irigasi) pertanian, dan sebagian lainnya telah berkembang menjadi daya tarik aktivitas pariwisata seperti rafting dan wisata alam.

​Melalui Raperda Inisiatif ini, ke depannya Bupati Gianyar diharapkan dapat segera menindaklanjutinya dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Perbup tersebut akan merumuskan poin-poin teknis dari isi pokok Raperda, sehingga dapat langsung digunakan sebagai acuan legalitas dan pengawasan dalam pemanfaatan sempadan sungai di lapangan. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN