Rapat penyampaian hasil pembahasan Bapemperda yang digelar Selasa (21/7).(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gianyar terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penataan Sempadan Sungai. Dalam rapat penyampaian hasil pembahasan Bapemperda yang digelar Selasa (21/7), sejumlah substansi krusial kembali dipertegas sebagai dasar hukum pelindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) dari maraknya tekanan pembangunan.

Ketua Bapemperda DPRD Gianyar, Nyoman Alit Sutarya, mengungkapkan pembahasan difokuskan pada penyempurnaan materi muatan agar regulasi tersebut aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Selain mengatur teknis tata ruang, Raperda ini secara khusus memperkuat keterlibatan desa adat berbasis kearifan lokal Bali.

Baca juga:  Cegah Banjir Terulang, Bali Targetkan Tutupan Hutan Jadi 30 Persen

“Raperda ini kami susun agar menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah maupun masyarakat. Tidak hanya mengatur tata ruang, tetapi juga memperkuat perlindungan lingkungan berbasis kearifan lokal dengan melibatkan desa adat melalui awig-awig atau pararem sesuai nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi,” ujar Alit Sutarya.

Dalam ketentuannya, Rencana Penataan Sempadan Sungai disusun secara sistematis untuk jangka waktu 10 tahun dengan evaluasi berkala setiap lima tahun. Regulasi ini tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), serta melibatkan instansi terkait.

Baca juga:  Banjir di Kuta, Puluhan Unit Gardu PLN Sempat Dipadamkan

Raperda tersebut memuat aturan selektif terkait pemanfaatan kawasan, mekanisme penanganan bangunan yang terlanjur berdiri di sempadan, sistem perizinan, skema insentif dan disinsentif, hingga sanksi administratif dan pengawasan berkala.

Sementara itu, Ketua DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana, menegaskan bahwa hadirnya Raperda inisiatif ini didorong oleh kekhawatiran atas tingginya alih fungsi lahan dan penyempitan sempadan sungai yang berisiko memicu bencana banjir.

“Kenapa Perda ini penting dibahas? Karena kita melihat banjir terjadi di mana-mana. Sekarang tebing-tebing sungai banyak yang berubah jadi hak milik. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, bagaimana nasib generasi nanti? Inilah tujuan kami membuat Perda inisiatif ini untuk memberikan kepastian hukum dan mengendalikan pemanfaatan kawasan,” tegas Sudarsana.

Baca juga:  Kerobokan Kaja Antisipasi Banjir Susulan

Sudarsana berharap melalui Perda ini nantinya Kabupaten Gianyar memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjaga keseimbangan antara pesatnya pembangunan, pelestarian fungsi ekologis sungai, serta perlindungan nilai-nilai budaya demi generasi mendatang. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN