Kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang masyarakat hukum adat dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi desa adat di Bali yang selama ini menjadi penyangga utama budaya dan pariwisata daerah.

Hal itu mengemuka dalam kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5). Kunjungan dipimpin Ketua Tim Delegasi Baleg DPR RI, Iman Sukri dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, bendesa adat se-Bali, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bali.

Gubernur Koster menilai pembahasan RUU tersebut sangat strategis karena menyangkut keberlangsungan masyarakat adat yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan kuat dalam sistem hukum nasional.

Menurutnya, Bali memiliki kekhasan karena desa adat masih hidup dan berjalan berdampingan dengan desa dinas hingga saat ini. Ia menyebut desa adat bukan sekadar lembaga sosial, melainkan fondasi utama identitas Bali.

Baca juga:  Ditangkap Lagi Bobol Data Ribuan Kartu Kredit, Uangnya Digunakan Foya-foya hingga Sewa Mobil Mewah

“Kalau tidak ada desa adat, mungkin Bali tidak seperti sekarang. Budaya inilah yang menjadi kekuatan utama Bali,” ujarnya.

Gubernur Koster menjelaskan sistem desa adat di Bali telah berkembang sejak berabad-abad lalu. Awalnya masyarakat hidup dalam kelompok-kelompok banjar, kemudian mulai ditata pada masa pemerintahan Raja Udayana sekitar abad ke-11.

Dalam perkembangannya, sistem desa di Bali kembali mengalami penataan pada masa kolonial Belanda hingga melahirkan dua sistem pemerintahan desa, yakni desa adat dan desa dinas.

Namun, keberadaan desa adat sempat melemah setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa pada era Orde Baru yang menyeragamkan sistem pemerintahan desa di Indonesia. “Dalam penyeragaman itu desa adat tidak diatur, sehingga sempat tidak berfungsi optimal,” katanya.

Meski demikian, Bali dinilai berhasil mempertahankan eksistensi desa adat hingga kini. Saat ini tercatat sekitar 1.500 desa adat tersebar di Bali, berdampingan dengan 676 desa dinas dan 80 kelurahan.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Kembali ke Dua Ratusan Orang

Keberadaan desa adat juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang mengatur kewenangan, fungsi, hingga dukungan pendanaan sebesar Rp300 juta per desa adat setiap tahun.

Koster menyebut desa adat di Bali memiliki struktur lengkap mulai dari masyarakat adat atau kerama, wilayah adat, prajuru adat, lembaga musyawarah, hingga aturan adat yang diwariskan turun-temurun.

Menurutnya, desa adat memiliki fungsi khusus dalam menjaga adat, tradisi, dan budaya, sementara desa dinas fokus pada pelayanan administrasi pemerintahan. “Keduanya berjalan harmonis dan saling melengkapi,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Koster juga menyoroti penggunaan istilah “masyarakat hukum adat” dan “masyarakat adat” dalam draf RUU. Ia meminta DPR RI mengkaji secara mendalam agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam implementasi regulasi nantinya.

Baca juga:  Agenda Bulan Bahasa Bali 26 Februari 2026, Dari Malajah Sambil Maplalian hingga Sasolahan

Sementara itu, Ketua Tim Delegasi Baleg DPR RI Iman Sukri mengatakan RUU masyarakat hukum adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam perlindungan masyarakat adat di Indonesia adalah belum tersedianya data yang komprehensif terkait komunitas adat di berbagai daerah.

“Pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai kunci pemberdayaan masih terkendala karena belum adanya data yang lengkap,” ujarnya.

Ia menjelaskan Baleg DPR RI saat ini melakukan kunjungan ke sejumlah daerah seperti Bali, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk menghimpun masukan sebelum pembahasan RUU dilanjutkan.

Melalui regulasi tersebut, pihaknya berharap masyarakat adat di seluruh Indonesia nantinya memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih kuat, sekaligus menjaga keberagaman budaya nasional secara berkelanjutan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN