Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra dan Kasubdit V Ditreskrimsus, AKBP Nanang Prihasmoko menunjukkan barang bukti. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Baru April lalu menyandang status pembebasan bersyarat (PB), tersangka MA (41) kini mendekam di Rutan Polda Bali. Saat diperiksa penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali, pelaku mengaku belajar memperoleh dan membobol kartu kredit saat mendekam di LP Salemba.

“Kemahirannya ini (bobol kartu kredit) didapat dari sala satu rekannya di Lapas Salemba. Sekarang (napi) dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan. Pelaku mengakui masih belajar dan mencoba, namun tidak semua data bisa dibobol,” tegas Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, saat mendampingi Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (28/7).

Baca juga:  Jembatan Timbang Cekik Dilengkapi E-Tilang

Menurut mantan Kapolres Tabanan ini, pertama kali pihaknya mengungkap kasus pencurian data kartu kredit (carding). Pelaku berstatus residivis dalam kasus berbeda. Dia pernah ditangkap bersama istrinya terlibat kasus pencurian di wilayah Kuta. Setelah itu, pelaku terlibat kasus narkoba dan ditahan di Lapas Salemba. “(Pelaku) Baru keluar dari Lapas Salemba pada April 2023 kasus narkoba,” ujarnya.

Uang hasil kejahatannya itu digunakan pelaku untuk foya-foya, sewa apartemen, mobil mewah dan beli barang-barang untuk pacarnya. Untuk total kerugian dialami korban masih ditelusuri. Saat ini baru satu pemilik kartu kredit jadi korban diketahui dan mengalami kerugian Rp 3,7 juta. Untuk nasabah bank yang jadi korban dominan di dalam negeri yaitu Jakarta. “Pelaku berada di Bali baru tiga hari sebelum ditangkap dan dalam rangka liburan. Dia ini merupakan jaringan internasional,” katanya.

Baca juga:  Narapidana Bobol Kartu Kredit Ribuan Nasabah Bank

Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti diantaranya laptop, dua HP, dua akun, satu unit mobil mewah. Pelaku dikenakan Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu juga dikenakan Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tips Berkendara Aman
BAGIKAN