Kepala BKPSDM Kabupaten Gianyar, Wayan Warnata. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh pegawainya. Berdasarkan hasil rapat Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD) Kabupaten Gianyar, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gianyar, Wayan Warnata, Kamis (7/5), mengonfirmasi bahwa rekomendasi tersebut telah diajukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TPHD kepada Bupati Gianyar. ​”Hasil rekomendasi ini diajukan Sekda selaku pejabat berwenang ketua TPHD ke bupati. Selanjutnya, Bupati Gianyar akan mengeluarkan SK pemberhentian sesuai dengan rekomendasi dalam rapat tersebut,” ujar Warnata.

Baca juga:  Residivis Narkoba Dituntut Sewindu

​Ketiga tenaga PPPK yang direkomendasikan diberhentikan tersebut berasal dari instansi yang berbeda dengan jenis pelanggaran yang berbeda pula.

​DMCDPP, Pranata Trantibum pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar. KSS, Pengelola Umum Operasional pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar. Keduanya terbukti tersangkut tindak pidana narkoba.

Berikutnya, ​LNH, Pengelola Umum Operasional pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar. LNH direkomendasikan diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu yang melanggar ketentuan disiplin.

Baca juga:  Gara-gara Sabu, Pedagang Ikan Dituntut 5 Tahun

​Penegakan disiplin ini didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Gianyar.

Warnata menegaskan bahwa proses administrasi pemecatan ini akan dilakukan secepat mungkin agar memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas birokrasi di lingkungan Pemkab Gianyar. ​”Proses turunnya SK secepatnya. Ketika SK pemberhentian sudah turun, akan segera kami sampaikan,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Kepergok Nyopet di Pasar, Perempuan asal Lombok Diamankan Polisi
BAGIKAN