
BANGLI, BALIPOSTS.com – Pemerintah Kabupaten Bangli telah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Jumat lalu. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti waktu luang bagi pegawai untuk bersantai.
“WFH bukan libur. Tetap bekerja dari rumah. Sesuai SE mendagri Kami sudah jabarkan semua,” tegas Riana Putra.
Dikatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan pimpinan OPD untuk memberi tugas kepada bawahannya selama WFH. Setiap ASN yang mendapat tugas pun wajib melaporkan progres pekerjaan harian kepada pimpinannya masing-masing.
“Saya warning Kepala OPD, jangan sampai ASN mengira WFH libur. Jangan berpikir bisa berhura-hura karena itu akan dipantau masyarakat,” tambahnya.
Pejabat asal Desa Kayubihi itu memastikan bahwa pengawasan ketat akan tetap diberlakukan guna menjamin pelayanan publik dan produktivitas pemerintahan tidak terganggu. “Tetap ada pengawasan ketat, baik dari kita maupun dari masyarakat,” imbuhnya.
Sebagaimana yang diketahui Pemerintah Kabupaten Bangli menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penghematan energi. Sejak Jumat lalu, Pemkab Bangli menerapkan WFH setiap hari Jumat.
Kebijakan WFH tidak berlaku seragam bagi seluruh instansi. Beberapa OPD yang bersifat pelayanan langsung tetap beroperasi dengan pengaturan internal. OPD tersebut di antaranya Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu Badan Keuangan, Satpol PP, BPBD dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, kantor kecamatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan. Di samping menerapkan WFH, Pemkab Bangli juga melakukan efisiensi pada anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. (Dayu Swasrina/balipost)










