Majelis Hakim PN Gianyar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana seorang mandor dalam persidangan di PN Gianyar Rabu (6/5).(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan vonis maksimal terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana seorang mandor.

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum, Rabu (6/5), ketiga terdakwa, yakni Sandy Firmansyah, M. Fais, dan Nurul Arifin, dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Juru Bicara PN Gianyar, Aulia Ali Reza, mengonfirmasi bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti kuat yang terungkap selama persidangan. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Farrij Odie Wibowo, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Muhammad Taufiq, S.H., M.H., dan Bentiga Naraotama, S.H., mengeluarkan tiga putusan terpisah untuk masing-masing terdakwa.

Baca juga:  Ditemukan, Mayat Perempuan di Kebun Jagung Sedap Malam

Sandy Firmansyah (Perkara No. 19/Pid.B/2026/PN Gin), terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana dan pencurian dengan sekutu. M. Fais (Perkara No. 20/Pid.B/2026/PN Gin), dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana dan penadahan. Nurul Arifin (Perkara No. 21/Pid.B/2026/PN Gin), terbukti melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana dan pencurian dengan sekutu.

Dalam keterangannya, Aulia Ali Reza menjelaskan bahwa ada beberapa poin krusial yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan hukuman maksimal. “Perbuatan para terdakwa tergolong sangat kejam dan keji terhadap korban. Selain menghilangkan nyawa, para terdakwa juga sempat melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab hukum,” ujar Aulia Ali Reza.

Baca juga:  WN Australia Divonis Empat Bulan 15 Hari

Lebih lanjut, Juru Bicara PN Gianyar tersebut memaparkan poin-poin yang memberatkan lainnya cara para terdakwa menghabisi nyawa korban dinilai sangat tidak manusiawi.

Terdakwa Nurul Arifin dan Sandy Firmansyah terbukti membawa kabur sepeda motor korban hingga ke Pulau Jawa, sementara M. Fais berperan menyembunyikan barang bukti tersebut. Hingga saat ini, pihak keluarga korban menyatakan tidak memaafkan perbuatan para terdakwa.

Atas putusan ini, pihak Pengadilan Negeri Gianyar memberikan ruang bagi para terdakwa maupun Penuntut Umum untuk menentukan sikap. “Sesuai ketentuan perundang-undangan, para terdakwa dan Penuntut Umum memiliki hak untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau langsung mengajukan upaya hukum banding,” tutup Aulia Ali Reza.

Baca juga:  Mobil Terkait Pembunuhan Jurnalis Diamankan Denpomal Banjarmasin

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil mengamankan ketiga orang pelaku NA alias Arif (25), MF alias Fais (20) dan SF alias Sandy (18) karena diduga menjadi pelaku pembunuhan mandor I Wayan Sedana (54) ditemukan di Sawah Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Sabtu (25/10). Ternyata para pelakunya tidak lain merupakan tiga buruh yang dipekerjakan korban. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN