WNA asal Australia, terdakwa AS (38) saat jalani sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti melakukan penganiayan ringan, WNA asal Australia, AS (38), Selasa (20/5), divonis hukuman penjara selama empat bulan 15 hari.

Jumlah vonis itu turun dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa Made Hendra Pranata Dharmaputra menuntut supaya terdakwa dihukum selama enam bulan. Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Distop Tak Pakai Helm, WN Australia Malah Ajak Ribut Polisi

Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan bahwa AS, pada Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita, bertempat di kolam renang Hotel The Apurva Kempinski Bali, Nusa Dua, Badung, melakukan penganiayaan. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN