PN Negara menyidangkan kasus pelecehan bendera yang dilakukan di Taman Pecangakan November 2025 lalu. Dua terdakwa dituntut 6 bulan penjara. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Dua pemuda asal Denpasar yang menjadi terdakwa kasus vandalisme terhadap bendera Merah Putih di Taman Pecangakan, Negara, dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, kepada wartawan Rabu (6/5) mengatakan, kedua terdakwa masing-masing berinisial K.A.C. (24) dan K.A.K.P. (26) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan merusak sekaligus menodai kehormatan bendera negara.

“Jaksa menuntut pidana penjara selama enam bulan terhadap masing-masing terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani di Rutan Polda Bali, serta meminta agar keduanya segera ditahan,” ujarnya.

Baca juga:  Target Juara Rayon, Tim Sepak Bola Denpasar Ingin yang Terbaik

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan para terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, masih berusia muda, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, keduanya juga telah menyampaikan surat pernyataan dan permintaan maaf kepada Pemkab Jembrana melalui Kepala Satpol PP.

JPU turut meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa bendera Merah Putih yang dicoret tulisan “RKUHAP” agar dikembalikan kepada Pemkab Jembrana. Sementara sejumlah barang lain seperti cat semprot, flashdisk berisi rekaman video, pakaian, dan beberapa telepon genggam diminta untuk dimusnahkan. Adapun sepeda motor dan ponsel milik para terdakwa diusulkan dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca juga:  Rekannya Divonis Bebas, Terpidana Korupsi PNPM Ajukan PK

Kasus ini bermula dari aksi kedua terdakwa di Taman Pecangakan, depan Kantor Bupati Jembrana, pada Selasa malam 18 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Berdasarkan dakwaan, keduanya sempat mengonsumsi minuman keras sebelum menuju lokasi kejadian.

Sesampainya di taman kota, salah satu terdakwa menurunkan bendera Merah Putih, sedangkan terdakwa lainnya mencoret kain bendera menggunakan cat pilox warna perak bertuliskan “RKUHAP” yang dimodifikasi menyerupai simbol anarki. Setelah dicoret, bendera kembali dipasang di tiang.

Baca juga:  RUU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Aksi tersebut diketahui warga dan videonya tersebar di media sosial hingga viral. Akibat kejadian itu, bendera Merah Putih disebut tidak dapat digunakan kembali untuk dikibarkan.

Kedua terdakwa kemudian diamankan aparat pada 20 November 2025 dan dijerat Pasal 234 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan menodai dan merendahkan kehormatan bendera negara. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN