
DENPASAR, BALIPOST.com – Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bukan semata-mata melakukan penindakan. Tetapi, mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada). Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Rabu (6/5).
Menurutnya, tugas utama Satpol PP adalah membantu kepala daerah memastikan seluruh regulasi dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan. Namun dalam praktiknya, pelanggaran yang terjadi di masyarakat tidak selalu dilatarbelakangi niat buruk.
“Bisa saja karena ketidaktahuan, bisa juga karena belum memahami aturan secara detail. Di sinilah Satpol PP hadir untuk memberikan edukasi dan pembinaan,” ujarnya saat menjadi Pembina Apel peringatan HUT ke-76 Satpol PP dan ke-64 Satlinmas di Kantor Satpol PP Bali, Rabu (6/5).
Ia menekankan, pendekatan yang digunakan dalam penegakan aturan harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Setiap pelanggaran perlu dipahami terlebih dahulu akar masalahnya sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Pendekatan ini juga diterapkan dalam berbagai penertiban di lapangan, seperti pengawasan kawasan tanpa rokok hingga penertiban reklame. Satpol PP diminta untuk mengedepankan komunikasi dengan pemilik usaha atau pihak terkait sebelum mengambil tindakan.
Misalnya, dalam penertiban reklame yang sudah melewati masa berlaku, petugas terlebih dahulu melakukan penelusuran pemilik dan memberikan pemberitahuan. Jika tidak direspons, barulah dilakukan penertiban dengan tetap menghindari konflik. “Di satu sisi aturan bisa ditegakkan, di sisi lain tidak menimbulkan konflik horizontal,” tegasnya.
Terkait persoalan sampah, Dewa Indra menegaskan bahwa kewenangan utama berada di pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, penegakan aturan terhadap pelanggaran seperti membuang atau membakar sampah sembarangan menjadi tanggung jawab Satpol PP di daerah masing-masing.
Meski demikian, koordinasi antar Satpol PP tetap diperlukan, termasuk dengan provinsi jika dibutuhkan. “Yang di depan tetap kabupaten/kota, tetapi koordinasi pasti berjalan,” jelasnya. (Ketut Winata/balipost)










