Petugas saat mengamankan ribuan ekor burung untuk diselundupkan di Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. (BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kasus penyelundupan burung kembali terjadi di wilayah hukum Polres Karangasem. Kali ini upaya penyelundupan ribuan burung dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Bali berhasil digagalkan petugas gabungan di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Selasa (5/5).

Berdasarkan informasi yang dibimpun, sebuah bus bernomor polisi DR 7168 AA kedapatan mengangkut ratusan kotak berisi berbagai jenis unggas tanpa dokumen resmi. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Balai Karantina Lembar yang mencurigai adanya pengiriman burung dalam jumlah besar ke Denpasar.

Baca juga:  Selain Sang Ayah, Korban Juga Disetubuhi Ayah Temannya

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai Karantina Padangbai bersama aparat kepolisian, TNI AL, dan instansi terkait langsung melakukan pemeriksaan di Pos 3 Pelabuhan Padangbai sekitar pukul 10.30 WITA. Hasilnya, di dalam bus ditemukan 22 box berisi total lebih dari 1.700 ekor burung dari berbagai jenis, di antaranya pleci lombok, cucak kombo, cinen pisang, beranjangan, hingga kepodang.

Selanjutnya seluruh satwa tersebut langsung diamankan ke Balai Karantina Padangbai, termasuk sopir dan kernet untuk dimintai keterangan.

Baca juga:  Polisi Gagalkan Penyelundupan Reptil di Gilimanuk

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol I Wayan Gede Wirya, membenarkan adanya penggagalan pengiriman ilegal tersebut. Kata dia, bahwa pengawasan di pintu masuk Bali akan terus diperketat guna mencegah peredaran satwa tanpa izin.

“Kami bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan intensif terhadap kendaraan yang masuk. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan burung yang tidak dilengkapi dokumen karantina, sehingga langsung kami amankan,” ujarnya.

Wirya mengatakan, kalau tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian satwa serta mencegah penyebaran penyakit hewan antarwilayah. Setelah melalui proses koordinasi, seluruh burung sitaan diserahkan kepada BKSDA Provinsi Bali untuk kemudian dilepasliarkan.

Baca juga:  Kehadiran Massa ke Polresta Denpasar Terkait Klarifikasi Kasus Penganiayaan di Akasia

“Sekitar pukul 16.30 WITA, ribuan burung tersebut dilepas kembali ke habitat alaminya di kawasan hutan Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

 

BAGIKAN