Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba pimpin operasi skala besar di wilayah Canggu, Kuta Utara. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sikap serius ditunjukkan Polres Badung menyikapi maraknya kendaraan berknalpot brong. Untuk itu, dilaksanakan operasi skala besar dengan melibatkan pihak terkait. Operasi ini difokuskan di wilayah Kecamatan Kuta Utara. Kegiatan ini dinilai efektif sebagai shock therapy bagi para pelanggar.

Beberapa waktu lalu, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba pimpin operasi di wilayah Canggu, Kuta Utara. Petugas menindak 25 pelanggar terdiri dari 17 WNI dan 8 WNA. Pelanggaran didominasi penggunaan knalpot brong sebanyak 22 motor dan tanpa plat nopol tiga kendaraan.

Baca juga:  Cegah Premanisme, Polisi Lakukan Patroli di Sejumlah Lokasi Keramaian

“Pelaksanaan operasi skala besar di wilayah Kuta Utara merupakan langkah konkret untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Kamis (16/4).

Kegiatan ini, menurut Ayu, tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga kenyamanan lingkungan. Dari hasil pelaksanaan operasi, terlihat bahwa masih cukup banyak pelanggaran yang ditemukan, sehingga kegiatan ini dinilai efektif sebagai shock therapy bagi para pelanggar.

Baca juga:  Terima Hibah Tanah dari Pusat, Pemkot Denpasar Akan Manfaatkan untuk Fasum

Kehadiran polisi di lapangan secara masif diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas, terutama di kawasan yang rawan aktivitas malam hari seperti Kuta Utara.

“Rencana kedepan, Polres Badung akan terus mengintensifkan kegiatan serupa secara berkala dan berkelanjutan, baik melalui operasi skala besar maupun kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD. Namun pelaksanaannya akan disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan di lapangan, tidak menutup kemungkinan dilakukan setiap hari pada titik serta waktu tertentu yang dianggap rawan pelanggaran,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dua Terpidana Korupsi Santunan Kematian Dieksekusi
BAGIKAN