Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan di perbatasan wilayah Desa Sibang Kaja dan Sibang Gede, Abiansemal.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas gabungan melibat Polsek Abiansemal, Satlantas Polres Badung dan instansi terkait Kabupaten Badung serta Provinsi Bali melakukan pemeriksaan kendaraan di perbatasan wilayah Desa Sibang Kaja dan Sibang Gede, Jumat (27/3). Alhasil 27 pengendara motor (pemotor) ditilang, termasuk tiga pemotor yang kendaraannya berknalpot brong.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti menjelaskan, kegiatan tersebut dimulai pukul 08.00 Wita.

Baca juga:  Hadir di Ambon, Grab Jangkau 100 Kota di Indonesia

Pemeriksaan kendaraan itu dipimpin Kanitlantas Polsek Abiansemal AKP I Ketut Suwardana. Tujuannya untuk menekan banyaknya kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peraturan berlalu lintas. “Selain itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Selama kegiatan, petugas memeriksa 28 pengendara motor dengan hasil tanpa STNK 13, tidak bawa SIM 11, satu pemotor tanpa SIM dan STNK, serta tiga motor berknalpot brong. Para pelanggar tersebut ditindak dengan surat tilang manual. Selain itu petugas juga memeriksa 15 mobil tapi nihil ditemukan pelanggaran.

Baca juga:  Selama 2025, Ratusan Motor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Polresta Denpasar

“Untuk barang bukti yang ditahan oleh anggota Unit Lantas Polsek Abiansemal dan Satlantas Polres Badung, yakni dua STNK, dua SIM dan empat sepeda motor,” tegas Aiptu Ayu.

Petugas juga mengedukasi pemotor agar selalu melengkapi identitas kendaraan serta untuk lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan raya.(Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN