
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus hukum yang menjerat Perbekel Desa Sudaji, Fajar Kurniawan, kian memanas. Pihak keluarga melalui istrinya, Herawati Lishadi, resmi melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialami suaminya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, Selasa (14/4) malam.
Didampingi kuasa hukumnya, Herawati mendatangi Mapolda Bali untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum aparat.
“Setelah lama berkonsultasi dengan tim pengacara, kami keluarga memutuskan meminta keadilan kepada Bapak Kapolda Bali melalui Kabid Propam Polda Bali,” ujar Herawati usai menyampaikan laporan.
Ia mengungkapkan, proses hukum yang dijalani suaminya dinilai membuka ruang terjadinya pemerasan oleh pelapor. Bahkan, pihak keluarga mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada pelapor, Putu Agus Suriawan alias Lebo.
Kuasa hukum keluarga, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya menyatakan, sejak awal dirinya telah mengingatkan penyidik agar lebih cermat dalam menangani perkara tersebut, khususnya saat dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap kliennya.
“Saya sudah menghubungi penyidik untuk meminta kejelasan atas penangkapan itu. Dijelaskan sudah melalui gelar perkara sehingga saya pikir sudah ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Namun demikian, ia menilai perkara yang menjerat kliennya seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Menurutnya, keterlambatan pembayaran utang tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai penipuan.
“Yurisprudensi Mahkamah Agung jelas menyatakan bahwa tidak menepati janji merupakan wanprestasi, bukan penipuan. Tidak ada niat jahat sejak awal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan praktik pemerasan dalam proses penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ). Nilai kerugian yang awalnya Rp50 juta disebut membengkak hingga lebih dari Rp200 juta, bahkan kliennya telah menyerahkan Rp100 juta.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkap adanya dua dokumen perdamaian dengan nilai berbeda, yakni Rp50 juta dan Rp200 juta, yang diduga digunakan dalam proses tersebut. Keluarga disebut dijanjikan bahwa Fajar akan segera dibebaskan setelah pembayaran dilakukan.
Namun faktanya, Fajar Kurniawan dibebaskan melalui mekanisme penangguhan penahanan yang diajukan kepada Kapolres Buleleng dengan jaminan dari kuasa hukumnya, I Nyoman Mudita. “Tidak ada unsur penipuan dalam proses pinjam-meminjam itu. Bahkan sudah ada pembayaran awal dan kesepakatan cicilan. Tapi justru klien kami dituduh menipu,” imbuhnya.
Di sisi lain, sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap adanya dugaan nuansa politik lokal dalam kasus tersebut. Ia menyebut sempat melihat percakapan yang menunjukkan adanya pihak yang siap mendanai proses hukum agar Fajar Kurniawan ditahan. “Ada chat yang ditunjukkan, disebutkan ada dana hingga Rp250 juta agar Fajar bisa ditahan,” ungkapnya.
Sumber tersebut juga menyoroti dugaan adanya diskriminasi dalam penanganan laporan lain, seperti penyegelan kantor perbekel oleh kelompok tertentu yang dinilai sebagai perbuatan pidana, namun tidak ditindaklanjuti. Hingga saat ini, pihak Kabid Propam Polda Bali belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan kriminalisasi tersebut. (Yudha/balipost)










