Pelepasan tersangka kasus pencurian motor di kantor Kejari Jembrana, Rabu (15/4). (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Penanganan perkara pencurian di wilayah Jembrana diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara (SKP2) kepada tersangka I Wayan Saha Merta, Rabu (15/4). Tersangka melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda NF 100 warna biru dengan nomor polisi DK 5360 WI milik korban bernama I Komang Sujana. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Baca juga:  Operasi Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Tangkap 58 Tersangka

Dalam prosesnya, penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana serta telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka tanpa syarat.

Selain itu, keluarga korban maupun tokoh masyarakat memberikan respons positif terhadap upaya perdamaian tersebut. Tersangka juga berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya, sementara pihak korban tidak menghendaki perkara dilanjutkan ke persidangan.

Baca juga:  Curi Perhiasan, Mantan Cewek Kafe Hamil Ditahan

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Moch Eko Joko Purnomo di sela-sela penyerahan SKP2 mengatakan, penghentian penuntutan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) Nomor 06/N.1.16/Eoh.2/04/2026 tertanggal 9 April 2026, serta diperkuat dengan penetapan Pengadilan Negeri Negara Nomor 1/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Nga tertanggal 14 April 2026.

Kajari didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Wayan Adi Pranata serta Jaksa Fasilitator, M. Faisal Arifuddin mengatakan, langkah penghentian penuntutan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pasal 80 ayat (1) Undang-Undang tentang KUHAP serta surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait mekanisme keadilan restoratif pada masa transisi.

Baca juga:  Kasus Diskusi di Kemang, 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Melalui pendekatan ini, diharapkan penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, namun juga mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta rasa keadilan di tengah masyarakat. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN