Tersangka saat dibawa ke mobil tahanan. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Tabanan akhirnya menetapkan I Wayan S (41) warga Desa Belumbang, Kerambitan Tabanan sebagai tersangka dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Belumbang, Kerambitan senilai Rp 1.101.976.131,92. Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk memasang judi togel.

Kini tersangka dijebloskan ke Tahanan oleh penyidik Pidsus Kejari Tabanan. Kajari Tabanan Ni Made Herawati didampingi kasi Pidsus IB Widnyana mengungkapkan, proses menyidikan yang cukup panjang serta telah keluarnya hasil audit yang dilakukan Inspektorat Tabanan maupun BPKP terhadap dugaan korupsi dana LPD Belumbang, menyebabkan I Wayan S yang juga sekretaris LPD Belumbang sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, IWS kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Kajari Herawati, Selasa (8/6).

Baca juga:  Nataru, Polda Waspadai Aksi Teroris Hingga Tahapan Pemilu

Dari perbuatan tersangka, LPD Desa Adat Belumbang mengalami kerugian sebesar Rp 1.101.976.131,92. Pengakuan tersangka, dari total uang tersebut, hanya Rp 450 juta sampai Rp 500 Juta yang ia gunakan sendiri sejak tahun 2013.

Sementara sisanya masih ada orang lain yang diduga terlibat dan saat ini masih terus dilakukan penyelidikan. “Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Dari pengakuan tersangka dia hanya menggunakan uang tersebut sekitar Rp 450-500 juta untuk keperluan sehari-hari dan judi togel,” jelasnya.

Adapun modusnya, terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Dimana ada bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan tersangka yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masuk (DKM). “Ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan oleh tersangka dengan melakukan pungutan kepada nasabah. Nilai yang tercatat pada Prima Nota lebih besar dibandingkan dengan Daftar Kas Masuk,” terangnya.

Baca juga:  Pembuang Orok Kembar Segera Diadili

Begitu juga terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan langsung tersangka untuk kepentingan pribadi. “Di samping modus utama tersebut diatas ditemukan juga modus lainnya dimana pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat, sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya lagi.

Dalam pengungkapan kasus ini pihak penyidik Kejari Tabanan telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 24 orang saksi dan juga telah memeriksa Ahli sebanyak 3 Orang dari Inspektorat Kabupaten Tabanan dan BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

Baca juga:  Pansus Angket KPK Diminta Klarifikasi Hibah Asing ke KPK

Tersangka kini hanya bisa pasrah dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Setelah diperiksa dinyatakan sehat termasuk hasil rapid tes antigen negatif, tersangka kami tahan untuk dua puluh hari kedepan,” sebut Kajari Herawati. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *