Kondisi TPA Mandung jelang implementasi hanya akan menerima sampah residu per 1 Mei 2026.(BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Kebijakan TPA Mandung di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan yang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Mei 2026 kian dimantapkan. Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber per 13 Maret 2026.

Sebagai bentuk kesiapan, UPTD Pengolahan Sampah dan Tinja telah menyiapkan zona penampungan residu di sisi selatan seluas sekitar 900 meter persegi. Pengawasan kendaraan pengangkut sampah juga diperketat dengan menempatkan delapan petugas jaga dalam dua shift setiap hari.

Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Tinja, I Wayan Atmaja, menegaskan, saat kebijakan mulai diberlakukan awal Mei mendatang, pengawasan di pintu masuk TPA akan diperketat. Selain itu, sosialisasi juga telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari majelis adat, forum perbekel hingga camat untuk diteruskan ke masyarakat.

Baca juga:  Sampah Masih Dibuang ke TPA Sente, Warga Keluhkan Bau Busuk

Dalam SE tersebut ditegaskan, sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumber, untuk sampah organik diminta diolah melalui teba modern, biofori dan pengkomposan lainnya. Sementara yang anorganik disalurkan dalam bank sampah sehingga setiap banjar diminta mengaktifkan kembali bank sampah yang belum maksimal. Sehingga TPA hanya menampung residu. Armada pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan dipastikan ditolak. “Kalau bukan residu, sesuai SE Bupati tentu tegas kami tolak. Petugas sudah disiapkan untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (14/4).

Ia menambahkan, pascapenutupan TPA Suwung per 1 April 2026, sejumlah kendaraan pengangkut sampah dari luar Kabupaten Tabanan sempat mencoba masuk ke TPA Mandung. Dalam sepekan terakhir, tercatat lima kendaraan dari wilayah Dalung, Renon, dan Mengwi yang berupaya masuk, namun langsung ditolak.

Baca juga:  Bawaslu Tabanan Tegaskan Komitmen Pengawasan Ketat Selama Pilkada

Pengawasan pun diperketat dengan mewajibkan setiap armada memiliki dokumen kerja sama (SPK) dan telah terdata. “Kami tidak bisa dikelabui. Armada resmi sudah tercatat, termasuk pelat nomor dan kerja samanya. Kalau tidak bisa menunjukkan SPK, langsung kami tolak,” tegasnya.

Saat ini, luas areal open dumping di TPA Mandung mencapai 1,8 hektar, ditambah instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) seluas 50 are. Volume sampah di Tabanan mencapai 70 hingga 75 truk per hari, dengan kapasitas sekitar 8 meter kubik per truk. Rinciannya, sekitar 40 truk dari layanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan 30 truk dari swasta. Namun, berdasarkan komposisinya, hanya sekitar 10 persen atau setara 5-6 truk per hari yang tergolong residu.

Baca juga:  HPN 2019, Astra Motor Bali Beri Kejutan ke Insan Pers

Di sisi lain, penataan TPA Mandung masih terus dilakukan dengan sistem pengurugan. Sejak Mei 2025, gunungan sampah lama telah ditutup menggunakan tanah urug sebanyak 283 truk. Sementara pada 2026 hingga April ini, kembali ditambahkan 173 truk tanah untuk menutup sampah baru.

Di tengah proses penataan tersebut, asap masih tampak mengepul di sejumlah titik, terutama di sisi timur laut dan timur TPA. Kondisi ini merupakan dampak kebakaran tahun 2023 yang belum sepenuhnya padam, ditambah gas metana dari tumpukan sampah baru yang didominasi sampah organik. Serta cuaca kemarau.

“Sudah tiga hari terlihat asap. Kami lakukan penyiraman dan penutupan dengan tanah untuk mengantisipasi,” jelas Atmaja.
Untuk mengantisipasi potensi kebakaran, pemantauan dilakukan secara intensif, khususnya pada malam hari. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN