Sejumlah aktivis mendengarkan proses sidang terdakwa Tomy Priatna Wiria di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/4). Terdakwa Tomy yang juga seorang aktivis ini disidangkan terkait unggahan ajakan konsolidasi di media sosial Bali tidak diam.(BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta bersama dua hakim anggotanya, membacakan putusan sela atas perkara ajakan “Bali Tidak Diam” yang kemudian diunggah di media sosial, dengan terdakwa, Tomy Priatna Wiria, Selasa (7/4).

Begitu Tomy dikeluarkan dari sel tahanan Kejari Denpasar, massa dari mahasiswa yang memberikan suport pada Tomy sepanjang jalan dari tahanan menuju ruangan sidang menyanyikan beberapa lagu dibarengi dengan membentangkan poster. Poster itu  bertuliskan “Protes Adalah Hak,” “Bebaskan Kawan Kami,”, “Lawan Pembungkaman Suara Rakyat,” dan berbagai poster lainnya.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan di Jalan Nangka Utara, Terungkap Aksi Membabi Buta Terdakwa

Sedangkan dalam amar putusan selanya, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek, yang pada pokoknya menyatakan bahwa hakim tidak sependapat dengan tim kuasa hukum terdakwa. Hakim menilai dakwaan JPU telah dirumuskan secara jelas dan cermat. Dakwaan JPU telah terang, lengkap, tidak kabur dan telah memenuhi syarat formil dan meterill.

Sehingga anggapan kuasa hukum terdakwa yang menilai dakwaan JPU atas kasus “Bali Tidak Diam” ini batal demi hukum tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Oleh karenanya, hakim minta perkara ini harus dilanjutkan dengan pembuktian, dan JPU diminta menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya.

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari Bali akan Bangun 3 Underpass hingga Perlambatan Ekonomi

Atas putusan sela itu, kuasa hukum terdakwa dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABD), Made “Ariel” Suardana dkk., merasa kecewa. Apalagi saat pihak terdakwa melalui PH-nya telah mengantongi tiga syarat permintaan hakim terkait permohonan penangguhan dan atau pengalihan penahanan terdakwa. Pertama surat keterangan dari kampus, yakni Universitas Udayana. Namun surat ini masih menjadi keraguan hakim.

Kedua keterangan orangtua dan ketiga adalah tandatangan kuasa hukum terdakwa sebagai penjaminan. Namun majelis hakim belum bisa mengabulkan permohonan itu, dan mengatakan akan melakukan musyarawarah dan mempelajari permohonan pihak PH terdakwa atas permohonan tersebut.

Baca juga:  Belasan Pohon Perindang Jalan di Gilimanuk Dibabat

Di luar sidang, kuasa hukum terdakwa atas putsuan sela itu mengaku kecewa. Alasannya hakim disebut tutup mata, tidak mempertimbangkan aspek lain, termasuk mengabaikan aspek HAM. “Kami menilai hakim telah mengesampingkan pembelaan terdakwa. Ini adalah pelanggaran HAM,” jelas salah satu kuasa hukum Tomy, yakni Ignatius Rhadite didampingi Ariel Suardana.

Sementara Ariel Suardana menambahkan, semakin lama Tomy ditahan, pihaknya meyakini ini akan menjadi perlawanan lebih besar terhadap gerakan demokrasi. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN