Petugas gabungan mengedukasi masyarakat agar melakukan pemilihan sampah. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait dilarangnya sampah organik di TPA Suwung, Polresta Denpasar bersama polsek jajaran mengerahkan Bhabinkamtibmas menyambangi warga. Bhabinkamtibmas diperintahkan mengedukasi masyarakat agar memilah sampah dari sumber.

“Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan sudah melakukan pengamanan baik dari Sabara, Bhabinkamtibmas dan Lalu Lintas mulai 1 April 2026 sampai saat ini,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, Senin (6/4).

Selain itu, Bhabinkamtibmas bersinergi dengan kepala desa  mengimbau dan mengedukasi masyakarat untuk memulai memilah sampah. Dengan demikian tidak ada lagi ada penolakan di TPA Suwung.

Baca juga:  Karena Ini Dapur Dewa Suta Terbakar

Di tempat terpisah, Kapolsek Dentim Kompol Ketut Tomiyasa menjelaskan mendukung kebijakan pemerintah terkait sampah organik dilarang dibawa ke TPA Suwung dan  menjaga kebersihan lingkungan tetap asri serta kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kauh Aiptu I Putu Sujana bersama aparat Desa Sumerta Kauh turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di seputaran wilayah Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur (Dentim). Petugas gabungan menyambangi rumah-rumah warga guna menyampaikan sosialisasi terkait aturan baru dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar. Salah satu poin utama yang disampaikan yakni seluruh sampah organik wajib tidak dibungkus menggunakan plastik berwarna gelap, sesuai surat nomor B/600.4.15/835/DLHK tanggal 16 Maret 2026.

Baca juga:  Gianyar Tutup Akses Jalan, Warga yang Masih Bepergian Diminta Kembali ke Rumah

Selain itu, warga diberikan pemahaman tentang pentingnya memilah sampah antara sampah organik dan sampah daur ulang sejak dari rumahtangga. Termasuk  memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah seperti teba modern dan kompos bag yang tersedia di lingkungan masing-masing.

“Bhabinkamtibmas kami bersama aparat desa melaksanakan pengawasan terhadap masyarakat guna mencegah adanya pembuangan sampah sembarangan di trotoar maupun di pinggir jalan yang dapat mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Amankan Pembukaan PKB 2025, Polda Bali Kerahkan 660 Personel
BAGIKAN