Unit Reskrim Polsek Kintamani melaksanakan gelar perkara tindak pidana penganiayaan dengan pendekatan restorative justice, Kamis (2/4). (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Kintamani menghentikan perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan warga Desa Mangguh melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara di ruang rapat Unit Reskrim Polsek Kintamani, pada Kamis (2/4).

Kasus penganiayaan itu sebelumnya tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/05/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Peristiwa penganiayaan itu dipicu cekcok antara korban berinisial IWS dan pelaku IKSD.

Kanit Reskrim Polsek Kintamani, Iptu I Ketut Sudarsana menjelaskan bahwa insiden berawal saat korban melintas di depan warung pelaku. Saat itu, pelaku melontarkan kata makian yang memicu cekcok mulut. Dalam perselisihan itu, pelaku mengambil sebatang besi dan memukul kepala korban sebanyak empat kali pada bagian tangan dan kepala. Akibatnya, korban menderita luka memar dan robek hingga sehingga harus dilarikan ke puskesmas.

Baca juga:  Tanggapi Isu Kelangkaan Elpiji di Jembrana, Pertamina Gelar Pasar Murah

Panit I Reskrim, Ipda I Ketut Sudiarta dalam pemaparan perkara menyatakan bahwa penganiayaan tersebut pada dasarnya telah memenuhi unsur pidana dan cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, perkembangan situasi menunjukkan adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, disertai pemulihan kondisi korban seperti semula.

Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kintamani, Iptu Sudarsana, dengan menghadirkan sejumlah pejabat fungsi pengawasan dan pembinaan dari Polres Bangli, tokoh masyarakat Desa Mangguh, serta pihak korban dan pelaku.

Baca juga:  Kasus Bocah Perempuan Dianiaya di Sidakarya, Ini Kata Polisi Peran Ibunya

Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan langkah yang mengedepankan keadilan yang humanis serta memberikan manfaat langsung bagi para pihak.

“Penerapan restorative justice ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Dalam perkara ini, kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan hak-hak korban telah dipulihkan, sehingga penyidikan dapat dihentikan demi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Sambut Kedatangan Wisman dari Sydney

Ia juga menambahkan, pihaknya tetap menekankan kepada jajaran penyidik agar seluruh administrasi dan prosedur penghentian perkara dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. “Setiap proses harus dilengkapi secara administrasi, sehingga keputusan penghentian ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN