Polres Tabanan menempuh upaya restorative justice (RJ) pada penanganan kasus tabrakan beruntun di jalur Denpasar-Singaraja di Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Polres Tabanan menempuh upaya restorative justice (RJ) pada penanganan kasus tabrakan beruntun di jalur Denpasar-Singaraja di Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti. Langkah ini diambil setelah kedua pihak baik itu perusahaan bus maupun korban sepakat untuk mengambil langkah kekeluargaan.

Bahkan pihak perusahaan bus juga bersedia mengganti rugi seluruh kendaraan yang ditabrak. Perusahaan bus nahas itu juga memberikan santunan ke keluarga korban meninggal Ni Wayan Wandani sebesar Rp 30 juta dan akan menanggung biaya sekolah kedua anak korban hingga jenjang SMA.

Baca juga:  Melintas di Jalur Kedisan-Penelokan, Enam Truk Ditilang

Dengan langkah ini, polisi akan menghentikan penyidikan kasus tabrakan yang terjadi pada hari raya Kuningan, Sabtu (18/6), termasuk mencabut status tersangka sopir bus pariwisata, Agus Suprihanto (38), dalam kasus ini. “Status perkaranya dihentikan. Hukumannya diganti dengan pembayaran kerugian. Status tersangkanya juga dicabut,” jelas Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (4/7)

Menurutnya pihak perusahaan bus sangat kooperatif. Bahkan perusahaan sampai mengikuti proses upacara korban Ni Wayan Wandani.

Selain itu perusahaan asal Jawa ini bersama dengan para korban hingga bendesa adat setempat sudah bertemu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Polisi juga kembali mengundang perusahaan, bendesa adat, dan para korban ke Polres Tabanan pada Senin (4/7) untuk memastikan kembali. “Kita pertemukan mereka kembali, apa sudah benar sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Karena sebelumnya mereka sudah bertemu. Hasilnya memang sudah menyatakan kasus diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Baca juga:  Imigrasi Deportasi 3 WNA dari Bali

AKBP Ranefli juga mengaku tidak memahami detil nominal masing-masing ganti rugi yang diserahkan pihak perusahaan bus kepada masing-masing korban. Ia hanya memperkirakan nominalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Masing-masing korban memperoleh ganti rugi sesuai kesepakatan.

Dan untuk sopir bus, sejauh ini masih menjalani penahanan sembari menunggu tuntasnya proses administrasi. Terutama pengembalian barang bukti kendaraan yang rusak.

Sebelumnya sebuah bus pariwisata yang mengangkut puluhan siswa SMP dari Surabaya mengalami rem blong dan menabrak 8 mobil serta 2 sepeda motor pada Sabtu (18/6). Akibat dari peristiwa nahas itu, satu orang meninggal dan 8 orang mengalami luka-luka. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Buang Sampah Tak Sesuai Jadwal Bisa Dipenjara
BAGIKAN