Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah memberlakukan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat. Kebijakan ini bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari upaya penyesuaian budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai tujuan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Tito menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang waktu libur.

Pemerintah ingin memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal meskipun bekerja dari luar kantor.

Baca juga:  Perwakilan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Lapor ORI

Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan, pengawasan memanfaatkan teknologi geo-location, seperti yang pernah diterapkan saat masa pandemi Covid-19. Dengan sistem ini, keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.

“Kita bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ucap Tito dikutip dari rilis Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jumat (3/4).

Baca juga:  BRI Sinergikan Ekosistem Digital dengan PDS

Meski begitu, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang berkaitan langsung dengan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Layanan tersebut mencakup sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.

Di tingkat pemerintahan daerah, camat dan lurah juga termasuk yang tidak mendapatkan kebijakan WFH.

Mereka tetap harus hadir dan menjalankan tugas dari kantor demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,”

Baca juga:  Harumkan Nama Indonesia, Ini Sederet Penghargaan Internasional Diperoleh BRI di Juni 2024

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi. Dalam dua bulan ke depan, pelaksanaan WFH akan dikaji untuk melihat efektivitasnya, terutama dalam mendukung efisiensi energi dan kinerja ASN.

Selanjutnya, pemerintah daerah juga akan diminta menyampaikan laporan rutin setiap bulan terkait dampak dan efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.

Dengan evaluasi berkelanjutan, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ini benar-benar membawa perubahan positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (kmb/balipost)

BAGIKAN