
SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng resmi menetapkan pemilik yayasan panti asuhan berinisial JMW sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan persetubuhan terhadap sejumlah anak asuhnya. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dari hasil penyelidikan intensif.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, saat ditemui Selasa (31/3), mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. JMW resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (30/3) malam usai menjalani pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pelapor. Dari proses itu, kami mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terduga pelaku dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya.
Saat ini, tersangka JMW telah diamankan di Mapolres Buleleng. Pihak kepolisian juga berencana menyampaikan perkembangan lengkap kasus tersebut dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Kamis mendatang.
“Statusnya sudah tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Untuk rincian lengkap akan kami sampaikan pada rilis resmi hari Kamis,” tambahnya.
Berdasarkan data sementara, jumlah korban dalam kasus ini tercatat sebanyak tujuh anak. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya tambahan korban seiring dengan pendalaman penyelidikan.
Untuk memastikan keselamatan para korban, kepolisian bekerja sama dengan Dinas Sosial guna memberikan penanganan serta tempat penampungan sementara bagi anak-anak tersebut.
“Kami mengutamakan keamanan korban. Saat ini kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mencari solusi terbaik, termasuk penempatan sementara bagi anak-anak tersebut,” jelasnya.
Menanggapi kasus ini, Anggota DPD RI asal Buleleng, Ni Luh Ary Pertami Jelantik, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam menindak tegas pelaku. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan panti asuhan di wilayah Buleleng.
“Perlu ada audit berkala terhadap seluruh panti asuhan, terutama yang berkedok organisasi kemanusiaan. Pengawasan harus diperketat untuk mencegah kasus serupa,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan program edukasi rutin bagi anak-anak panti, seperti pelatihan keselamatan diri, pemahaman lalu lintas, hingga bela diri, dengan melibatkan kepolisian dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Selain itu, pemasangan CCTV di setiap panti asuhan serta penyediaan nomor pengaduan yang mudah diakses dinilai penting.
“Anak-anak harus tahu ke mana melapor jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Polisi harus hadir sebagai pelindung yang dekat dan dipercaya,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Kadek Cita Ardana, menyatakan pihaknya baru menerima kuasa dan masih mempelajari perkembangan perkara. Ia menyebut awalnya kasus yang diterima berkaitan dengan dugaan penganiayaan, namun kemudian muncul tambahan dugaan persetubuhan.
“Kami baru menerima kuasa. Informasi awal terkait penganiayaan, namun belakangan ada tambahan dugaan persetubuhan. Ini yang masih kami dalami,” ujarnya.
Pihaknya juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses yang berjalan dan akan mengoordinasikan langkah hukum selanjutnya. Ia menegaskan akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prosedur.
“Kami kawal proses ini berjalan lebih baik, sehingga langkah hukum yang diambil tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Yudha/balipost)










