
DENPASAR, BALIPOST.com – Pungutan wisatawan asing (PWA) sedang diterpa berbagai isu miring terkait pemanfaatannya. Narasi negatif itu bahkan mempengaruhi kepatuhan wisatawan mancanegara (wisman) untuk membayar, seperti diungkapkan Gubernur Bali, Wayan Koster.
Koster mengakui bahwa isu dugaan penyelewengan yang beredar di media sosial telah berdampak langsung pada tingkat kepatuhan wisatawan. Dalam tiga bulan terakhir, jumlah wisatawan yang membayar PWA dilaporkan mengalami penurunan. “Ini efek dari narasi yang tidak benar. Wisatawan jadi ragu, padahal sistemnya sudah digital dan transparan,” ujarnya.
PWA sendiri merupakan kebijakan yang mulai diterapkan sejak 14 Februari 2024 sebagai upaya menjaga kelestarian alam dan budaya Bali. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama pada tingkat kepatuhan wisatawan yang belum optimal.
Berdasarkan data Pemprov Bali pada 2024, dari sekitar 6,3 juta wisatawan asing, hanya 2,12 juta orang atau 33,24 persen yang membayar, dengan total penerimaan Rp318 miliar. Angka ini meningkat pada 2025 menjadi 2,46 juta orang atau 35,4 persen dengan nilai Rp369 miliar.
Alih-alih terpaku pada kritik, Koster justru mendorong jajarannya untuk memperkuat sistem dan memperluas edukasi publik. Ia meminta aparatur pemerintah aktif meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan. “Jangan sampai kita kalah oleh opini yang tidak berdasar. Ini perlu dijelaskan secara masif ke masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, keterbatasan regulasi juga menjadi pekerjaan rumah. Koster menyoroti aturan yang masih bersifat opsional sehingga menyulitkan optimalisasi pungutan. Sejak awal, kebijakan ini memang harus melalui kompromi panjang di tingkat pusat.
Meski demikian, koordinasi lintas kementerian terus dilakukan. Pemprov Bali saat ini menggandeng berbagai pihak, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, Imigrasi, hingga BPKP, untuk memperkuat tata kelola sekaligus mencari celah perbaikan regulasi.
Tak hanya itu, skema teknis di pintu masuk utama seperti bandara juga tengah dikaji ulang agar proses pembayaran lebih efektif dan menjangkau lebih banyak wisatawan.
Koster menegaskan, PWA bukan sekadar pungutan, melainkan instrumen strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bertumpu pada sektor pajak kendaraan.
“Kalau terus bergantung pada pajak kendaraan, dampaknya kemacetan. Ini bukan arah pembangunan yang kita inginkan,” katanya.
Dengan berbagai pembenahan yang tengah berjalan, Pemprov Bali optimistis PWA dapat menjadi sumber pendanaan berkelanjutan. Namun, Koster mengingatkan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kepercayaan publik. “Yang penting sekarang kerja nyata. Sistem kita perbaiki, masyarakat kita edukasi. Jangan habis energi di polemik,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)










