Sejumlah mahasiswa menunjukkan poster sebelum proses persidangan terdakwa Tomy Priatna Wiria berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/3). Mahasiswa yang juga aktivis ini disidangkan terkait unggahan ajakan konsolidasi di media sosial Bali tidak diam.(BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran pidana terkait unggahan media sosial “Bali Tidak Diam” kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/3) sore. Terdakwa, aktivis sekaligus mahasiswa Tommy Priatna Wiria, menghadapi agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Made Ariel Suardana, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semata-mata persoalan hukum, melainkan sarat nuansa politik.

“Kasus Tommy ini bukan kasus hukum murni, tetapi kasus politik. Persidangan seharusnya melihat konteks peristiwa secara utuh, bukan hanya dari tafsir hukum semata,” ujar Ariel di hadapan majelis hakim.

Baca juga:  Pasangan Kekasih Dituntut 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Atha Wijaya mendakwa Tommy dengan Pasal 247 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan hasutan untuk melakukan kekerasan atau melawan penguasa, serta Pasal 243 ayat (1) KUHP mengenai penyebaran permusuhan yang berpotensi menimbulkan kekerasan.

Namun, dalam eksepsinya, pihak kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Mereka juga mengacu pada surat Komnas HAM Nomor 002 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa Tommy Priatna Wiria merupakan pembela hak asasi manusia.

Baca juga:  Pembunuh Istri Divonis Delapan Tahun

Menurut Ariel, penetapan Tommy sebagai terdakwa justru dinilai kontraproduktif dan menimbulkan kontroversi, mengingat perannya sebagai aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa tudingan hasutan yang disematkan kepada kliennya hanya berdasarkan penafsiran sepihak dari pelapor yang kemudian diakomodasi dalam dakwaan jaksa.

“Ini murni persoalan tafsir. Seolah-olah unggahan Tommy di media sosial dijadikan dasar pidana, padahal tidak ada ajakan nyata untuk melakukan kekerasan,” tegasnya.

Baca juga:  Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pemerkosaan, Dua Pelaku Sudah Dikenal Korban

Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa JPU tidak menguraikan secara jelas adanya unsur perekrutan atau pelibatan pihak lain, termasuk anak-anak, dalam dugaan aksi melawan hukum.

Mereka menegaskan, dalam unggahan akun Instagram “balitidakdiam” pada 29 Agustus 2025, tidak ditemukan ajakan yang bersifat provokatif maupun menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (31/3) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan pihak terdakwa. (Suka Adnyana/balipost)

 

 

BAGIKAN