Pengendara melintas dengan hati-hati di Jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Denpasar. Jalan ini telah diserahkan ke Pemerintah Kota Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kawasan Karya Makmur menjadi salah satu kawasan kumuh di Kota Denpasar yang selama ini terkendala lahan milik pribadi dalam hal penataan jalan.

Dengan diserahkannya aset milik PT Karya Makmur tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, penataan jalan serta drainase di kawasan tersebut bisa dilakukan.

Hal tersebut terungkap saat penyerahan sertifikat oleh PT Karya Makmur melalui Badan Pertanahan Negara (BPN) kepada Pemkot Denpasar yang diterima langsung Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bertempat di Balai Banjar Pemangkalan, Ubung Kaja, Rabu (25/3).

Adapun luas lahan yang diserahkan dari PT Karya Makmur mencapai 1,7 hektar untuk jalan atau kurang lebih sepanjang 1 kilometer dan SHM milik pribadi seluas 1,5 are.

Wali Kota Jaya Negara mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut secara tidak langsung membuat Pemkot bisa melakukan pengendalian kawasan kumuh. Salah satunya dari 7 parameter kawasan kumuh yakni perbaikan drainase dan jalan.

Baca juga:  Penting, Tingkatkan Keterampilan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

“Selama ini, kami terkendala sertifikat yang masih milik PT Karya Makmur dan perseorangan. Dengan pendekatan yang dilakukan Dinas Perkim akhirnya hari ini sertifikatnya bisa diserahkan,” ungkap Jaya Negara.

Setelah penyerahan sertifikat ini, pihaknya akan membahas kawasan ini untuk bisa menjadi prioritas perbaikan di APBD perubahan tahun 2026. Dengan demikian satu kawasan kumuh di Denpasar tahun ini bisa dituntaskan.

Jaya Negara menyebut, saat ini masih ada rumah yang sertifikat lahannya bukan milik hak pribadi atau menyewa dan tidak layak huni. Untuk itu, pihaknya telah melakukan pengajuan ke Kementerian Perumahan agar perbaikannya dibantu pemerintah pusat.

Dirinya menyebut, saat ini masih ada satu titik di wilayah Pesanggaran atau sekitar TPA Suwung yang tergolong masuk kawasan kumuh. Namun, dengan adanya pembangunan PSEL dan TPA Suwung ditutup, secara otomatis kawasan itu akan hilang.

Baca juga:  Dua Tersangka Dugaan Korupsi LPD Serangan Ditahan

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengatakan proses penyelesaian kawasan kumuh di Karya Makmur dilakukan sejak 2023 lalu.

Berbagai pendekatan dilakukan. Salah satunya membentuk tiga Perda yakni Perda 6 tentang  Izin Peruntukan Penggunaan Tanah atau Rekomendasi Kavling, Perda 7 tentang Perda PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum), dan Perda 9 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Khusus untuk kawasan kumuh, fokus ke RP3KP dan Fasum-Fasos karena ada pengembang, yaitu PT Karya Makmur, belum menyerahkan Jalan Karya Makmur ke Pemkot.

Di tahun 2023 luas kawasan kumuh di Kota Denpasar seluas 52 hektar. Kemudian dengan pembentukan tiga Perda tersebut, di tahun 2024 menurun menjadi 25 hektar. Dan di 2025 menurun lagi tersisa 0,52 hektar atau 52 are.

“Dan di awal tahun 2026 yang 52 are itu ada di kawasan Pemecutan Kaja sudah kita tuntaskan, sehingga pada hari ini kita mendeklarasikan sebagai satu-satunya kawasan di Provinsi Bali, kabupaten/kota di Provinsi Bali yang terbebas dari kawasan kumuh dengan tujuh parameter kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 14 Tahun 2018,” paparnya.

Baca juga:  Mau Kabur ke Luar Bali, Dua Pencuri Motor Diamankan

Ia menyabut, dalam Permen tersebut terdapat tujuh parameter kawasan kumuh yakni bangunan, jalan, drainase, air, limbah, sampah, dan air minum, termasuk juga listrik.

“Jadi terakhir Karya Makmur parameter jalannya yang sudah kita masukkan menjadi aset kota seperti arahan Pak Wali Kota tadi, segera akan dilakukan pengaspalan dan drainase di situ,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya akan berupaya mempertahankan agar di tahun berikutnya  tidak muncul lagi kawasan kumuh. “Sosialisasi terus-menerus kita akan lakukan. Karena untuk mempertahankan agar tak muncul lagi kawasan kumuh ini sangat sulit,” paparnya. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN