Guru Besar Hukum Universitas Warmadewa (Unwar), Prof. Dr. I Nyoman Sujana, SH., M.Hum. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guru Besar Hukum Universitas Warmadewa (Unwar), Prof. Dr. I Nyoman Sujana, SH., M.Hum., menyampaikan kegelisahan intelektualnya terkait kebijakan takbiran dengan syarat ketat yang dinilai berpotensi mengganggu kesunyian Hari Suci Nyepi di Bali.

Sebagai tokoh masyarakat sekaligus akademisi yang menekuni bidang hukum adat, hukum keluarga, dan hukum kewarisan pada Fakultas Hukum Unwar, Prof. Sujana menilai kebijakan menggelar takbiran saat Nyepi perlu dikaji secara kritis dari perspektif akademik maupun kebijakan publik.

Menurutnya, Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu di Bali bukan sekadar ritual keagamaan tahunan. Nyepi merupakan institusi kultural dan spiritual yang selama ini menjadi fondasi keseimbangan kehidupan masyarakat Bali.

“Melalui pelaksanaan Catur Brata Penyepian, umat Hindu menjalankan disiplin spiritual yang tidak hanya berdimensi religius, tetapi juga ekologis, sosial, dan kultural. Kesunyian Nyepi bahkan telah menjadi simbol peradaban Bali yang dihormati dunia,” ujarnya, Selasa (10/3).

Baca juga:  Pastikan Sesuai Prokes, Kegiatan Shalat Ied Dipantau

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan Unwar ini menegaskan, dalam kerangka nilai tersebut, kebijakan yang berpotensi mengganggu kesunyian Nyepi seharusnya dipertimbangkan secara matang. Persoalannya, kata dia, bukan sekadar boleh atau tidak boleh, tetapi apakah para pengambil kebijakan memahami secara mendalam makna sosial, kultural, dan spiritual Nyepi dalam kehidupan masyarakat Bali.

Dalam perspektif ilmu hukum dan kebijakan publik, setiap keputusan pemerintah semestinya memperhatikan sensitivitas kultural serta menjaga keadilan simbolik bagi masyarakat yang memiliki tradisi sakral.

“Ketika momentum suci suatu komunitas tidak ditempatkan sebagai pertimbangan utama, maka yang terjadi bukan lagi praktik toleransi yang bijak, melainkan kekeliruan dalam membaca realitas sosial dan budaya masyarakatnya sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa toleransi tidak boleh dimaknai secara dangkal sebagai sekadar memberi ruang tanpa mempertimbangkan konteks. Toleransi yang sejati, menurutnya, justru menuntut kepekaan, penghormatan, dan kebijaksanaan dalam memahami ruang sakral dari setiap tradisi keagamaan.

Baca juga:  Takbiran Keliling di Malam Idul Adha, Ini 4 Fakta Menariknya

Selama ini Bali dikenal dunia sebagai wilayah yang mampu merawat harmoni kehidupan masyarakatnya. Harmoni tersebut, lanjutnya, berakar pada filosofi hidup masyarakat Bali yang dikenal dengan konsep Tri Hita Karana, yakni keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan alam.

Namun ia mengingatkan, harmoni tersebut tidak akan terjaga apabila kebijakan publik kehilangan kepekaan terhadap nilai-nilai yang menjadi ruh kehidupan masyarakat Bali.

“Kritik ini bukan untuk menolak keberagaman. Justru keberagaman hanya dapat dirawat melalui kepemimpinan yang memiliki kecerdasan kultural, kebijaksanaan moral, serta keberanian menjaga martabat tradisi masyarakatnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bali tidak hanya membutuhkan pemimpin administratif, tetapi pemimpin yang memahami bahwa di balik setiap tradisi terdapat nilai peradaban yang tidak boleh diperlakukan secara dangkal oleh keputusan politik yang bersifat pragmatis.

Baca juga:  Amankan ODGJ Perlu Waktu hingga 7 Jam, Ini Alasan Polisi

Prof. Sujana juga menegaskan bahwa Nyepi merupakan momentum sakral bagi umat Hindu untuk melakukan perjalanan batin atau inner journey. Dalam keheningan Nyepi, manusia diajak menyingkirkan hiruk-pikuk dunia luar untuk melakukan refleksi, pengendalian diri, serta menata kembali hubungan spiritual dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam semesta.

“Menjaga kesunyian Nyepi sejatinya bukan hanya menghormati sebuah ritual keagamaan, tetapi juga menghormati ruang batin suatu komunitas untuk kembali menemukan keseimbangan hidupnya,” pungkasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa menjaga Bali berarti menjaga kesucian tradisinya, menghormati ruang sakralnya, serta memastikan setiap kebijakan publik tetap berpijak pada kebijaksanaan, keadilan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur masyarakat Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN