Petugas Satpol PP kabupaten Bangli membongkar baliho ucapan hari raya yang dianggap sudah kedaluwarsa. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Bangli mencabut sejumlah baliho ucapan hari raya yang terpasang di wilayah Kecamatan Bangli dan Susut, Senin (7/8). Baliho tersebut dicabut karena dianggap sudah kedaluwarsa.

Kasi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bangli I Dewa Nyoman Adnyana Putra seizin Kasatpol PP Dewa Agung Suryadarma menyebutkan terdapat lima buah baliho yang dicabut pihaknya dari empat lokasi berbeda. Dua diantaranya merupakan baliho berisi ucapan ulang tahun parpol dan sisanya baliho ucapan hari raya Nyepi. “Kami cabut karena sudah lama terpasang. Sudah kedaluwarsa. Selain itu juga karena ada yang terpasang di tiang listrik,” katanya.

Baca juga:  Putusan Inkrah, Tanah Ayahan Desa Adat Banjar Anyar Dieksekusi

Setelah dicabut, kelima baliho tersebut kemudian diangkut petugas ke kantor Satpol PP. Dewa Adnyana mempersilakan pemilik baliho yang ingin mengambilnya agar datang ke kantor Satpol PP.

Dikatakan bahwa pemasangan baliho ucapan hari raya di pinggir jalan boleh-boleh saja. Tetapi setelah hari raya berakhir, baliho yang terpasang harus dicabut. “Tapi selama ini walaupun hari raya sudah lewat kebanyakan tidak dicabut sama pemiliknya. Didiamkan. Sehingga terpaksa kami yang cabut,” ungkapnya.

Baca juga:  Kantor Samsat Bangli Terapkan Bebas Calo

Pihaknya pun mengingatkan kepada pemilik baliho ucapan hari raya Galungan dan Kuningan yang saat ini banyak terpasang di pinggir jalan agar tidak lupa mencabutnya setelah momen hari raya berakhir. Pihaknya memberi kebijakan kepada pemilik baliho agar membongkarnya paling lambat seminggu setelah hari raya Kuningan. (Dayu Rina/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *